BADUNG, BALI EXPRESS – Masyarakat di Kabupaten Badung kembali keluhkan kebisingan yang bersumber di akomodasi wisata. Keluhan ini ditujukan kepada Imani Rooftop, yang berlokasi di Jalan Petitenget No.99X, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pariwisata Badung, dan pihak terkait melakukan sidak, Kamis (31/8).
Lanang Umbara mengatakan, sidak yang dilaksanakan pada malam hari tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahkan laporan tersebut pun telah berulang kali dilayangkan. Baik kepada DLHK, Satpol PP, pihak Kepolisian, hingga ada yang kusus ditujukan kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
“Tim gabungan, sudah berkali-kali turun ke sana. Namun mereka (Imani Rooftop) membandel. Sehingga kemarin saya diundang sebagai ketua Komisi II untuk ikut mendampingi dan memimpin, karena laporan masyarakat sangat masif,” ujarnya, Jumat (1/9).
Dalam sidak tersebut, seluruh instansi terkait menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Imani Rooftop. Parahnya, ternyata Imani Rooftop tidak pernah mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian. Tampaknya Surat Izin Keramaian tersebut tidak dapat dimiliki oleh Imani Rooftop.
“Tidak mungkin mereka dapatkan (Surat Izin Keramaian), karena kegiatan mereka di atas di rooftop sangat mengganggu. Karena suara musik di tempat ketinggian dan terbuka,” tegasnya.
Menurutnya, dalam sidak tersebut juga dilakukan diskusi untuk mencari solusi permasalahan. Sebab ia tidak memungkiri jika Kabupaten Badung memerlukan investasi dan pariwisata. Namun tetap harus menaati regulasi yang ada, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Surat Edaran.
“Setelah kita berdiskusi cukup panjang, kita mencari dasar hukum untuk melakukan tindakan agar tidak menyalahi aturan. Kita mencari win win solution,” ungkapnya.
Atas adanya keluhan dan pelanggaran yang dilakukan, Imani Rooftop diminta menghentikan aktivitas bar dan musik. Pihak manajemen dan pemilik diminta untuk memindahkan aktivitas yang berada di atas rooftop.
“Untungnya owner memahami. Keberadaan mereka sangat mengganggu masyarakat. Kalaupun diberikan waktu operasional hingga jam 2, kadang ada yang tidur jam 10. Mereka memohon izin sampai di akhir September. Karena laporan masyarakat sangat massif, kita hanya toleransi di malam itu, untuk selanjutnya dihentikan kegiatan bar di Imani Rooftop,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Industri Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Badung Ngakan Tri Ariawan menjelaskan, sidak terhadap keluhan di Imani Rooftop bukan pertama kali dilakukan. Sebab sebelumnya sekitar sebulan yang lalu telah dilaksanakan sidak terkait keluhan kebisingan.
“Memang dari hasil pengetesan tingkat kebisingan berada di bawah 70 dB, tetapi sudah banyak keluhan masyarakat. Sehingga kami meminta kegiatan di atas rooftop ditiadakan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil sidak tersebut, Ngakan Tri menambahkan, pihak manajemen akan memindahkan aktivitas di rooftop menuju ke lantai satu dan dua.
“Sidak kemarin itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar tiga hari yang lalu. Karena masyarakat merasa terganggu, mereka (Imani Rooftop) bersedia untuk memindahkan aktivitasnya. Kalau mereka melanggar kesepakatan tersebut satpol PP akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.