DENPASAR, BALI EXPRESS - Bali belum lama ini menerbitkan aturan Do and Don’t atau aturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali yang diperuntukkan bagi wisatawan mancanegara (widman) yang berpelesiran ke Bali.
Aturan ini dikeluarkan, lantaran pasca pandemi, kian marak ulah bule nakal di Bali yang cukup merugikan. Mulai dari berbuat onar, mencuri, melanggar lalu lintas, bahkan tidak sedikit yang adu jotos dengan warga lokal maupun sesama bule.
Aturan ini selain dibagikan di Imigrasi setibanya wisatawan sampai di Bali, juga ditempatkan di destinasi-destinasi wisata di Bali. Aturan ini menggunakan Bahasa Inggris yang dicetak pada kertas berwarna merah.
Terkait dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Tatanan Wisatawan Asing Selama Di Bali, berikut ini aturan Do’s (Anjuran dan Larangan) selama wisman berada di Bali, dan di Kota Denpasar khususnya.
Aturan Do’s atau apa yang boleh dilakukan di Bali:
1. Menghormati agama setempat dan tempat sucinya
2. Menghormati kearifan Bali termasuk upacara adat
3. Kenakan pakaian yang pantas
4. Berperilaku khusus di tempat suci
5. Bepergian dengan pemandu wisata berlisensi jika diperlukan
6. Penukaran uang di money changer yang sah
7. Transaksi dengan Standar QR Indonesia
8. Transaksi tunai dengan Rupiah
9. Mematuhi peraturan lalu lintas
10. Menyewa kendaraan dari perusahaan resmi
11. Tinggal di akomodasi yang sah
12. Mematuhi segala peraturan di tempat wisata
Aturan Don’t atau apa yang tidak boleh dilakukan di Bali:
1. Masuk ke area utama tempat persembahyangan kecuali untuk sembahyang dengan mengenakan pakaian adat Bali dan tidak sedang haid
2. Memanjat pohon suci
3. Berfoto dengan pakaian yang tidak pantas di sekitar tempat suci
4. Jangan membuang sampah sembarangan
5. Gunakan plastik yang tidak dapat didaur ulang
6. Berperilaku buruk di tempat umum
7. Bekerja atau berbisnis secara ilegal
8. Melakukan perdagangan illegal
Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi website: https://lovebali.baliprov.go.id atau https://pariwisata.denpasarkota.go.id.
Editor : I Putu Suyatra