DENPASAR, BALI EXPRESS - Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali, di Jalan Badak Agung, Denpasar, yang disidik Polresta Denpasar menjadi sorotan Peradi SAI Denpasar hingga Pusat.
Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita bersama beberapa pengurus inti mendatangi Polresta Denpasar pada Selasa 19 September 2023.
"Ketua kami sangat konsen dan langsung mengontak kami serta pak Made (pelapor) untuk membuat pengaduan secara tertulis untuk disampaikan langsung ke Kapolri," ujar Wayan Purwita.
Sementara itu, Sekjen Peradi SAI Denpasar Nengah Jimat mengatakan pihaknya telah bertemu Wakasatreskrim Polresta Denpasar. "Kami di sini ingin mendorong masalah yang dihadapi rekan sejawat kami Made Suardana, karena perkara ini sudah cukup lama, terkatung-katung selama lima bulan," tandasnya.
Ia mengatakan perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan masalah advokat yang dihalangi saat menjalani profesinya. Padahal seorang advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang, tapi dia mendapat perlakuan-perlakuan yang bersifat melawan hukum.
Peradi SAI Denpasar mempertanyakan mengapa kepolisian belum mengamankan barang bukti mobil Feroza yang dipakai terlapor untuk menghalangi Kantor LABHI Bali.
Pihaknya pun mendapat respon dari Polresta Denpasar bahwa kasus ini disebut sudah ada progresnya. Seperti adanya penyitaan barang bukti kayu dan triplek.
Adapun mobil Feroza milik terlapor yang dipakai untuk menghalangi Kantor LABHI Bali akan segera disita oleh kepolisian. "Respon Polresta Denpasar kepada kami, mereka juga berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk segera dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Namun, pihaknya berharap proses terus berlanjut dan kepolisian segera mengamankan terlapor. Karena sepengetahuannya, salah satu terlapor beberapa kali bersinggungan dengan masalah hukum di Bali, namun belum tersentuh.
Maka dari itu, pihaknya menguji Polresta Denpasar untuk memperlihatkan keprofesionalan dalam bekerja.
"Kami bersama sebagai pengurus DPC Peradi SAI Denpasar juga ingin memberikan kepastian keamanan dan perlindungan kepada setiap anggota kami, agar tidak ada hal membahayakan bersifat melawan hukum yang dialami anggota kami," ujarnya.
Sementara itu, Made "Ariel" Suardana mengaku sudah menerima surat dari Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang, melayangkan surat ke Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus ini.
Sebagai pelapor, dirinya pun berharap Polresta Denpasar bisa bekerja dengan profesional dalam penegakan hukum. Karena dirinya belum berpikir untuk ke arah perdamaian dalam penanganan kasus yang menimpanya.
"Kinerja Polresta Denpasar baru dianggap sempurna apabila mobil Turah Mayun disita dan orang-orang, pelakunya ditahan," pungkasnya. (*)