Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Berimbas pada PAD, Pemkab Klungkung Sampaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:02 WIB
PAJAK : Rapat paripurna penyampaian ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
PAJAK : Rapat paripurna penyampaian ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.


KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Guna mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Klungkung menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD Klungkung, Selasa (17/10).


Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung telah melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur kebijakan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan kewenangan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai seluruh pelaksanaan urusan yang menjadi kewajiban dan kewenangan pemerintah Daerah.

 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pemerintah daerah Kabupaten Klungkung telah menetapkan 10 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan 25 Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Klungkung sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klungkung.

 

“Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka terdapat dinamika baru dalam kebijakan pengaturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022 tersebut didalamnya mengatur beberapa perubahan sistem perpajakan dan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut,” paparnya.

 

 

Terlebih aturan tersebut berkaitan erat dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Sehingga secepatnya harus disahkan adalah karena banyak potensi-potensi pajak dan retribusi daerah yang bisa dipungut dan menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Klungkung.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, memberikan penguatan kepada Daerah dalam pemungutan Pajak dan Retribusi melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis Retribusi.

 

“Adapun ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami ajukan terdiri dari 12 BAB dan 151 Pasal. Dengan jenis Pajak dan Retribusi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini terdiri dari 9 jenis pajak dan 16 Jenis Retribusi dengan 3 klasifikasi retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pajak dan Retribusi yang akan dipungut Pemerintah Daerah adalah Retribusi yang dapat dipungut dengan efektif,” lanjutnya.

 

Dengan pengajuan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, pihaknya pun berharap ranperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan. “Sehingga pemungutan pajak dan retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah mempunyai dasar hukum dalam pelaksanaannya, yang nantinya dapat dirasakan manfaatnya baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pemkab klungkung #bali #retribusi daerah #pajak daerah #klungkung #ranperda