DENPASAR, BALI EXPRESS - Tim Gabungan Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Timur dan Brimob Polda Bali telah meringkus empat pelaku penyerangan terhadap Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Peran masing-masing tersangka dalam tindak kekerasan tersebut pun akhirnya dibeberkan.
Ternyata, misi para pelaku salah satunya memang untuk membebaskan 33 PSK yang sebelumnya sempat dirazia oleh Satpol PP. Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di Jalan Danau Tempe ada Minggu (26/11) sekitar pukul 16.00 WITA.
Mereka adalah Udi Imam Tutoko alias Uut 48, Nanang Kosim, 31, I Nyoman Sukerta, 44, dan Herri alias Togog, 39. Menurut pengakuan para pelaku kepada penyidik, ada enam orang mendatangi Satpol PP Denpasar dan menganiaya para korban. "Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.
Adapun peran mereka, Uut memukul menggunakan batu mengenai pipi serta dahi salah satu anggota Satpol PP. Nanang Kosim memukul dua anggota Sat Pol PP dengan batu mengenai perut dan pipi. Sukerta melakukan pengerusakan dan bersama berinisial F menganiaya petugas.
Lalu, Herri membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring razia sebelumnya untuk keluar dari Kantor Satpol PP. "Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka untuk menggali lebih dalam mengenai peran masing-masing pelaku, mereka diperiksa di Polsek Denpasar Timur," tambahnya.
. Baca Juga: Orientasi Lapangan, Perbekel se-Kabupaten Badung Kunjungi Perpustakaan Nasional
Sementara itu, pekerjaan para pelaku yaitu, Nanang dan Heri memang merupakan tukang parkir di Lokalisasi Danau Tempe. Uut mengaku sebagai sekuriti di Seminyak, Kuta. Dia datang ke Lokalisasi Danau TMP untuk main saja. Sedangkan Sukerta pekerjaannya swasta dan bukan kerja di lokalisasi. Sama seperti Uut, Sukerta ke sana hanya minum dan kenal dengan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana bersama sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana