GIANYAR, BALI EXPRESS- Mantan Bupati Gianyar, Bali Made Mahayastra dilaporkan ke Polda Bali.
Mahayastra dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum dan merugikan negara. Dia dilaporkan oleh LSM Garda Tipikor Indonesia Cabang Gianyar.
Ketua Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata menjelaskan alasannya melaporkan Mahayastra sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami membuat laporan tersebut sebagai bentuk antusias masyarakat untuk memberantas korupsi,” ujar Mangku Rata ditemui Selasa, 5 Desember 2023.
Mangku Rata menyebutkan, dalam laporan tersebut ada beberapa poin yang diduga sebuah tindakan melanggar hukum dan merugikan negara yang dilakukan Mahayastra selama menjabat bupati Gianyar.
“Saya mendorong penegak hukum kalau ada informasi agar menyelidiki, dan selanjutnya kalau misalnya informasi memang benar ada, ditemukan penyalahgunaan keuangan negara dan sebagainya, tentunya agar ditindaklanjuti dengan serius,” pesan Mangku Rata.
Dirinya berharap agar tidak ada salah paham dan menghubungkan pelaporan ini dengan politik.
“Garda Tipikor sudah dari dulu. Ini tak ada berbau politiknya. Jangan ada mis persepsi karena ini tahun poltiik," tegasnya.
"Tidak ada kepentingan politik, kami tidak ada urusan politik, konsen kepada pencegahan dan pemberantasan korupsi,” sambung Mangku Rata.
Mangku Rata beharap kepada penegak hukum agar serius menyikapi laporan itu untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Apa pun yang kami informasikan kepada penegak hukum, kami tidak ikut campur urusan proses penyelidikan, kami tidak mau mengintervensi,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Mahayastra menanggapi enteng laporan tersebut. Menurutnya, setiap orang punya hak melaporkan siapapun. Bahkan dirinya merasa sudah kebal karena sudah sering mengalami hal serupa.
“Masalah melaporkan itu hak semua orang dan masalah seperti ini sudah sering saya alami baik saat sebagai Ketua DPRD maupun sebagai bupati,” jelasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan