KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Sejumlah pedagang di Blok C dan Blok D Pasar Semarapura mendatangi Kantor DPRD Klungkung, Senin (12/2). Kedatangan para pedagang ini bukan tanpa sebab, mereka datang untuk menuntut keadilan.
Keadilan yang dimaksud adalah keadilan selama berjualan di Pasar Semarapura. Dimana berdasarkan informasi di lapangan, per 5 Januari 2024, diberlakukan kenaikan tarif retribusi pasar. Namun hal itu tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas dari pemerintah. Bahkan terkesan ada ketidakadilan karena pedagang yang ada di blok Paviliun mendapatkan pelayananyang baik mulai dari bersih-bersih hingga gedung yang ber-AC.
Sedangkan pedagang di blok pasar dibawah tangga, sering kebanjiran, kepanasan karena tidak ada AC, dan bersih-bersih pun harus dilakukan sendiri. Sedangkan retribusi yang dipungut besarannya sama.
Salah seorang pedagang Blok D Pasar Semarapura, Agus Budiono menuturkan bahwa kedatangannya ke Kantor DPRD Klungkung adalah untuk menyampaikan perihal kondisi tersebut.
“Kita berharap anggota Dewan bisa turun agar tahu persis seperti apa di lapangan,” tegasnya.
Ditambahkannya jika ia sejatinya bukan tidak terima akan kenaikan tarif retribusi yang diterapkan, hanya saja ia menyayangkan adanya fasilitas yang berbeda namun tarif retribusi sama. Cuma keberatannya itu fasilitasnya berbeda, sehingga ya kalau bisa diturunkan tarif retribusinya. Kalau sama tarif retribusinya ya harus sama fasilitasnya seperti AC, listrik, ada Cleaning Service juga yang nyapu setiap hari,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, kenaikan tarif retribusi yang dibebankan kepada dirinya dari Rp5.000 menjadi Rp12.960. “Surat pemberitahuan tarif baru ini kita terima Februari, tapi berlakunya per 5 Januari 2024. Jadi kami memang belum dipungut tapi ini menimbulkan pertanyaan, mestinya suratnya turun kan Desember kalau memang berlaku mulai Januari,” protesnya lagi.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Anak Agung Gede Anom, mengatakan bahwa dirinya berpegang teguh pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam menetapkan tarif pasar di wilayah tersebut. Menurutnya, regulasi ini juga telah tertuang dalam Peraturan Bupati Klungkung.
Meskipun demikian, Anak Agung Gede Anom tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat terkait pemberian fasilitas kepada pedagang di pasar. Sebagai bentuk komitmen untuk mengatasi permasalahan ini, ia menyatakan akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa secara langsung apakah ada perbedaan dalam pemberian fasilitas kepada pedagang.
"Dalam menghadapi aspirasi masyarakat, kami akan mendengarkannya terlebih dahulu. Pasca pelaksanaan Pemilihan Umum besok, kami akan segera turun ke lapangan guna memeriksa situasi yang sebenarnya. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan kami," ujar Anak Agung Gede Anom. (*)