Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Pengedar dan Satu Joki Sabu-sabu Ditangkap, Diantaranya Teman Sepermainan Kapolres Buleleng

Dian Suryantini • Rabu, 22 Mei 2024 | 03:15 WIB
DIBEKUK : Rilis kasus narkotika di Polres Buleleng.
DIBEKUK : Rilis kasus narkotika di Polres Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Setiap minggunya Polres Buleleng berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan narkotika.

Pekan lalu, Polres Buleleng meringkus tiga orang yang menjadi mengedar serta joki sabu-sabu. Dari ketiga orang tersebut, satu diantaranya adalah teman sepermainan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Ia adalah PAS, 42 dari Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. PAS ditangkap pada 10 Mei 2024 lalu sekitar pukul 00.00 wita. Saat digeledah ia kedapatan memiliki sabu-sabu dengan total 1,05 gram brutto.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan terhadap PAS dari pengintaian sehari sebelumnya saat PAS melakukan transaksi di jalur Seririt-Sidetapa melalui Desa Sulanyah. Saat ditangkap, PAS mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang dengan inisial KB yang berasal dari Desa Sidetapa.

 Baca Juga: Diskusi PWF Diduga Dibubarkan Paksa Kelompok Masyarakat, Polda Bali Buka Suara

“KB ini melarikan diri dan kami sudah tetapkan jadi DPO. Saat ini masih kami lakukan pencarian juga,” kata dia, Selasa (21/5).

 

PAS disangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

 Baca Juga: GEGER! Penemuan Mayat Pemuda di Saluran Irigasi, Pesan WA Terakhir untuk Adiknya Jadi Sorotan

Selain menangkap PAS, Polres Buleleng juga menangkap KE, 30. KE adalah seorang perempuan yang bekerja pada bidang industri. KE dan suaminya AG menopang perekonomiannya dengan menjual sabu-sabu. Barang itu ia simpan di beberapa tempat dirumahnya. Sabu-sabu dengan total 0,12 gram di lantai 1 dan 2,47 gram di lantai 2. KE berhasil digelandang ke Polres Buleleng pada 9 Mei 2024 sekitar 16.50 wita. Sementara suaminya, AG berhasil lolos dari kejaran polisi. KE mengaku barang-barang akan diberikan kepada KR (yang telah ditangkap sebelumnya) untuk dijual kembali. “AG ini juga DPO. Kami akan cari sampai dapat,” ujar Widwan dengan tegas.

 

Atas perbuatannya KE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidaria penjara paleg singsat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama. 20 (dua puluh) tahun.

 

 

Selanjutnya, pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 13.47 wita, Polres Buleleng menyeret KAR ke penjara. KAR, 27 itu memiliki sabu-saabu dengan total 2,59 gram. Selain mengedarkan, ia juga menjadi joki sabu-sabu.

 

Penangkapan KAR dilakukan di kawasan Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Ia saat itu berada di rumah DN. KAR sedang melakukan negosiasi untuk menjual narkotika atas perintah DN dan AG. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan DN dan AG (suami dari tersangka KE) berhasil kabur.

 

“Selain 3 orang yang ditangkap ada 3 orang juga yang DPO. Kemanapun mereka lari kami akan kejar terus. Terlebih kami sudah punya Goak Poleng, pasukan khusus yang kami punya. Mereka akaan mengejar sampai dapat,” ujar Kaapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi.

 Baca Juga: Yan Ferry feat Tu Ferdy Rilis Lagu Kapal Feri, Kisah Pemuda Bali Ketemu Janda Banyuwangi

Atas perbuatannya, tersangka KAAR disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. SERTA dikenakan pasal dengan tuduhan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor, Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pengedar #joki #kapolres #narkoba #dibekuk #Narkotika #teman #buleleng