BALIEXPRESS.ID - Tiga warga Bali harus rela merogoh kocek Rp 1 juta usai kedapatan menjual daging anjing di Jembrana. Peristiwa ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menggerebek mereka yang tengah membawa potongan daging anjing untuk dijual.
Mereka yang terjaring operasi Satpol PP tersebut adalah I Kade Kompiang Januraga (52 tahun) asal Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, kemudian I Ketut Suanda (57 tahun) dan I Nyoman Sutama (50 tahun) asal Kaliakah, Kecamatan Negara.
Mereka pun diadili dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Negara, Jumat (21/6/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Gde Putu Oka Yoga Bharata, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjual daging anjung.
Mereka didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebagai hukuman, sang hakim memutuskan masing-masing terdakwa wajib membayar denda Rp 1 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani kurungan selama 10 hari.
Selain denda, pengadilan juga menyita barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut berupa piring, mangkok, satu kepala anjing, serta potongan daging anjing yang akan dimusnahkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Delfi Trimariono, menjelaskan bahwa eksekusi putusan langsung dilakukan usai sidang.
Pihaknya hanya sebagai eksekutor dari putusan pengadilan, sedang penuntutan dilakukan PPN dari Satpol PP Provinsi Bali.
Dari sidang diketahui bahwa ketiga terdakwa mendapatkan daging anjing dari menangkap anjing liar atau anjing yang diliarkan warga di jalanan.
Selain tertangkap saat menjual daging anjing mentah, ketiganya juga masih menyimpan daging anjing dalam lemari pendingin.
"Ada juga daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan," katanya dikutip dari radarbali.id.
Delfi menjelaskan, ketiganya menerima putusan tersebut dan langsung membayar denda masing-masing Rp1 juta.
"Selain membayar pidana denda, juga membuat surat pernyataan tidak akan mengambil lagi (anjing untuk diperjualbelikan dagingnya)," tandasnya. ***
Reporter: M. Basir
Editor : Y. Raharyo