Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral Penggerebekan Tempat Jagal Anjing Di Denpasar, Diduga Berada di Komplek Perumahan Instansi Pemerintahan

Wiwin Meliana • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 19:09 WIB

Beredar video penggerebekan tempat jagal anjing di Denpasar
Beredar video penggerebekan tempat jagal anjing di Denpasar

BALIEXPRESS.ID-Sebuah video penggerebekan tempat jagal anjing di Denpasar beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun @tio_russ via akun @punapibali, terlihat sejumlah tim yang terdiri atas Bali Dog Guardian, Polsek Densel dan kuasa hukum Dr Togar Situmorong didampingi aparat desa melakukan penggerebekan tempat jagal anjing.

Baca Juga: Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo

Lokasi penggerebekan dilakukan diduga di kompleks perumahan instansi pemerintahan di Bali.

Dari hasil penggerebekan ditemukan sejumlah daging anjing di dalam freezer.

Satu kuali daging anjing yang sudah di masak.

Serta ditemukan satu ekor anjing lokal berwarna hitam dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga: Penasaran! Ini Sejarah Pendirian Patung Ikonik Kumbakarna Laga di Kebun Raya Bedugul, Sarat Makna Filosofis

Sontak saja video tersebut mendapat beragam respon warganet di media sosial.

Warganet merasa penasaran di mana lokasi tempat jagal anjing-anjing tersebut lantaran diduga di komplek perumahan instansi pemerintahan.

“Komplek perumahan instansi pemerintahan? Ada yang tahu?” tanya akun @agoes_cahyana.

“Komplek instansi pemerintahan. Dimana itu,” tanya akun @delimazeliaa.

“Ini manusia yang menjagal yang nanti di kehidupan berikutnya di kuali. Saya ga kuat lihat videonya. Kasian anak-anak malang ini,” tulis akun anggie.retno.

Baca Juga: Gugat Cerai Istri; Andre Taulany Sebut Tidak Ada Orang Ketiga atau KDRT

Sebelumnya, Satpol PP Denpasar juga sempat menggerebek tiga oknum pedagang daging anjing di tiga lokasi berbeda di wilayah Denpasar beberapa waktu lalu.

Menurut Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, sidak ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang ini.

“Mereka sebelumnya sudah kami peringatkan. Bahkan, mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual olahan daging anjing.

Baca Juga: Andre Taulany Bantah Ceraikan Istri Karena Ingin Masuk Geng The Dudas Minus One

Namun karena mereka nakal, maka terpaksa kami proses hukum pedagang ini,” tegas Dharmadi, Kamis (1/8).

Pihaknya menyebutkan, ketiga pedagang nakal ini terbukti menjual hasil olahan daging anjing dan melanggar Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 Tertib Ternak/Hewan, ayat 1 huruf a.

Setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjual belikan daging anjing. “Pedagang nakal ini kami tipiring dengan ancaman denda maksimal Rp 50 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara,” ungkapnya. 

 

Editor : Wiwin Meliana
#bali #jagal anjing #video viral #instansi pemerintah