BALIEXPRESS.ID - Putusan MK nomor perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah.
Termasuk adalah untuk pasangan calon gubernur-wakil gubernur Bali. Sebab, syarat jumlah suara minimal untuk mengusung paslon diperlonggar.
Syaratnya menjadi sama dengan syarat jumlah dukungan untuk calon perseorangan.
Apabila mengacu pada ketentuan tersebut, maka dari 18 parpol yang bisa mengajukan langsung tanpa koalisi adalah tiga parpol.
Yakni PDIP yang memiliki 1.446.583 suara atau 57,18 persen, kemudian Partai Gerindra dengan 324.648 atau 12,83 persen, dan Partai Golkar dengan 322.569 ata 12,75 persen.
Maka, sisanya 17,24 persen. Jika dibagi dua, maka persentase itu masih memungkinkan untuk mengajukan dua pasangan calon gubernue-wakil gubernur.
Baca Juga: Viral! Bule Merusak Pelinggih di Canggu, Niluh Djelantik Minta Imigrasi Cekal Pelaku
Jadi, di Bali bisa ada lima paslon gubernur-wakil gubernur.
Yang jadi masalah, putusan MK pada 20 Agustus 2024 itu tidak rencananya dikebiri DPR RI.
Rapat Baleg dengan pemerintah dan DPD RI pada 21 Agustus 2024 tidak memasukkan seluruhnya putusan MK tersebut.
Baleg membagi dua kategori parpol atau gabungan parpol pengusung paslon. Yang parpol yang memiliki kursi (parpol parlemen) dan parpol yang tidak memiliki kursi (nonparlemen).
Untuk parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD, syarat untuk mengajukan paslon tetap, yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Sedangkan parpol nonparlemen mengacu pada putusan MK sebagaimana syarat untuk calon perseorangan.
Selain masalah putusan MK nomor perkara 60, Baleg juga mengebiri putusan MK nomor 70 tahun 2024 tentang batas minimal usia calon kepala daerah. Diketahui, MK menolak uji materi terkait usia tersebut. Sehingga untuk cagub-cawagub tetap minimal 30 tahun dan cabup/cawabup dan cawali/cawawali 25 tahun saat penetapan calon.
Sedangkan Baleg DPR RI mengadopsi putusan MA usia calon itu menggunakan patokan usia saat pelantikan. Jika menggunakan usia saat pelantikan, anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bisa menjadi calon gubernur/ cawagub.
Berikut perolehan suara parpol untuk Pemilu 2024 DPRD Bali:
Parpol Suara persentase
- Partai Kebangkitan: 47.774 suara; 1,89 persen
- Partai Gerindra 324.648; 12,83
- PDI Perjuangan 1.446.583; 57,18
- Partai Golkar 322.569; 12,75
- Partai NasDem 85.335; 3,37
- Partai Buruh 8.573; 0,34
- Partai Gelombang Indonesia 18.375; 0,73
- Partai Keadilan 21.279 0,84;
- Partai Kebangkitan 6.922; 0,27
- Partai Hati Rakyat 16.885; 0,67
- Partai Garda Indonesia 3.125; 0,12
- Partai Amanat 3.825; 0,15
- Partai Bulan 914; 0,04
- Partai Demokrat 152.506; 6,03
- Partai Solidaritas 52.517; 2,08
- Partai PERINDO 7.573; 0,30
- Partai Persatuan 8.829; 0,35
- Partai Ummat 1.709; 0,07
Jumlah total suara 2.529.941
Rencananya, DPR RI menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) Pukul 09.30 WIB. Saat ini juga sudah muncul gerakan dari rakyat soal pembangkangan DPR RI atas putusan MK tersebut. ***
Editor : Y. Raharyo