BALIEXPRESS.ID – Kisah asmara yang berujung tragis kembali mencuri perhatian. Seorang pria asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, bernama Jamudi (50), nekat membakar warung kelontong dan sepeda motor milik pacarnya sendiri di Tabanan.
Semua itu dipicu oleh api cemburu yang berkobar ketika ia mengetahui sang pacar jalan dengan pria lain.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menjelaskan, aksi brutal ini terjadi pada 12 Desember 2024 lalu.
Awalnya, korban yang merupakan pacar Jamudi melaporkan kebakaran warung miliknya ke Polres Tabanan.
Ia curiga ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
Namun, belum selesai dengan kerugian akibat kebakaran warung, tiga hari kemudian sepeda motor Honda Beat milik korban juga dibakar oleh seseorang.
Kecurigaan pun menguat hingga penyelidikan dilakukan.
Melalui rekaman CCTV, polisi akhirnya mengungkap fakta mengejutkan: pelakunya tak lain adalah pacarnya sendiri, Jamudi.
Cemburu Membakar Logika
Setelah mengantongi bukti kuat, polisi menangkap Jamudi pada Senin (16/12/2024) di kawasan Jalan Anyelir, Tabanan.
Dalam pemeriksaan, Jamudi mengakui perbuatannya. Ia membakar warung dan sepeda motor tersebut karena merasa sakit hati dan cemburu melihat sang pacar bermesraan dengan pria lain.
"Pacarnya Jamudi ini ternyata memiliki pacar baru. Hal itulah yang memicu emosi pelaku," jelas AKBP Chandra pada Jumat (27/12/2024).
Dari pengakuan Jamudi, ia dan korban sudah menjalin hubungan selama enam tahun, bahkan tinggal serumah.
Selama itu, Jamudi mengaku banyak berkontribusi secara finansial, termasuk membangun warung kelontong dan mencicil dua motor—Honda Beat dan PCX.
Namun, motor yang ia cicil justru dipakai oleh pria lain.
“Bayangkan saja, saya sudah bayar cicilan Rp 2 juta lebih per bulan. Ketika saya mau pakai, malah tidak diizinkan karena katanya untuk anaknya. Tapi kemudian motor itu dipakai lelaki lain. Saya merasa sangat marah dan cemburu,” ungkapnya penuh emosi.
Penyesalan yang Terlambat
Kini, Jamudi harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya. Ia dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski begitu, ia mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya.
"Saya menyesal, Pak. Tapi saya merasa sakit hati setelah tahu dia punya pria lain,” ucapnya dengan nada menyesal di Mapolres Tabanan.
Kisah ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya emosi yang tak terkendali.
Bagaimana menurut Anda, apakah ini bukti cinta yang berlebihan bisa membawa bencana? ***
Editor : I Putu Suyatra