BALIEXPRESS.ID - Penerapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Karangasem tampaknya masih minim di desa/kelurahan. Dari 78 desa dan kelurahan yang ada, hanya 21 titik yang ada di Gumi Lahar.
Artinya di bawah 50 persen desa dan kelurahan yang memiliki TPS3R di Kabupaten Karangasem. Jumlah ini termasuk cukup minim, karena tidak semuanya beroperasi.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem I Nyoman Tari ketika dikonfirmasi belum lama ini. Kata dia, dari 21 TPS3R yang ada di Karangasem, tidak semuanya beroperasi secara optimal. "Yang beroperasi hanya 30-40 persen saja," ungkapnya.
Rendahnya penerapan TPS3R di Karangasem, lanjut Tari karena ada beberapa kendala. Seperti misalnya biaya operasional hingga lahan tempat dibangunnya pengolahan sampah tersebut. "Lahan yang dijadikan TPS3R itu bersertifikat desa, karena desa yang akan mengelola. Pusat sejatinya menantang, Karangasem butuh berapa, tetapi kembali ke kendala yang dialami," tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya berharap pengelolaan sampah bisa dilakukan di masing-masing rumah tangga. Sehingga tidak mengotori tempat lain. "Seperti yang sering disebutkan, desa bersih tanpa mengotori desa lain," pungkasnya. (*)