Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Klarifikasi Cafe Organic, Bantah PHK Karyawan Sepihak

Putu Resa Kertawedangga • Sabtu, 5 Juli 2025 | 02:30 WIB

Suasana Cafe Organik di di Jalan Petitenget Nomor 99 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (4/7).
Suasana Cafe Organik di di Jalan Petitenget Nomor 99 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (4/7).

BALIEXPRESS.ID - PT Conscious Coconut Collective (Cafe Organic) di Jalan Petitenget Nomor 99 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, beberapa hari lalu disidak DPRD Badung.

Hal ini berkaitan dengan issue Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.

Pemilik perusahaan didampingi kuasa hukumnya pun langsung klarifikasi, kemudian membantas isue tersebut.

Baca Juga: Lancong ke PKB bareng Keluarga, Wapres Gibran Sapa Pengunjung, Terkejut Lihat Antusias Penonton

Kuasa hukum Cafe Organic, Mila Tayeb, membantah tudingan pemecatan sepihak terhadap karyawan.

Pihaknya menyatakan tidak pernah menerima panggilan mediasi.

Bahkan dirinya tidak menyangka masalah ini sampai ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung serta sidak DPRD.

Baca Juga: HIV/AIDS di Karangasem Capai 14 Kasus Hingga Pertengahan 2025, Dinkes Imbau Waspada

"Cafe tidak pernah menolak siapapun, apalagi anggota dewan yang terhormat.
Namanya sidak, tentu pak dewan paham, owner tidak sepanjang waktu ada di lokasi (cafe)," kata Mila ditemui pada Jumat (4/7).

Mila menambahkan, awalnya pihaknya tidak masalah, namun setelah informasi beredar luas, mereka wajib mengklarifikasi.

Apalagi, pihaknya belum sedikit pun mendapatkan waktu pembelaan.

Baca Juga: DPRD Badung Sidak Cafe Organic Petitenget, Usut Dugaan Perselisihan Hubungan Industrial

Untuk itu, pihaknya saat ini meklarfikasi atas apa yang dituding DPRD Badung, yang kini sudah menjadi konsumsi masyarakat luas.

Sejatinya, pihak Cafe Organic sejatinya ingin masalah ini berakhir damai. Mereka meyakini tindakan manajemen telah sesuai aturan ketenagakerjaan dan kontrak karyawan.

Mila pun menegaskan, kliennya tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan seperti yang disampaikan Disnaker atau DPRD Badung.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat PHK. Kami juga tidak pernah mendapatkan surat panggilan apapun,” tegasnya.

Ia melanjutkan, yang ada hanyalah surat bermaterai berisi pengakuan kesalahan karyawan yang menyebabkan perusahaan merugi.

Karena setelah dikroscek oleh pemilik cafe dan menanykan kepada seluruh karyawan baru tidak ada surat pemanggilan, seperti dilontarkan oleh Disnasker dan DPRD Badung.

Mila menambahkan, karyawan yang diduga terlibat tidak lagi datang bekerja tanpa pemberitahuan.

Manajemen tidak pernah melarang mereka masuk atau mengeluarkan surat pemecatan.

“Karena mangkir tanpa pemberitahuan, mereka tidak mendapatkan haknya," jelas Mila.

Owner Cafe Organic, Jen membeberkan, kronologi dugaan menghapus order yang dilakukan mantan karyawannya tersebut.

Dugaan pelanggaran ini terdeteksi 2024 lalu.

Kemudian sejak Februari 2025, ada penindakan oleh dirinya kepada para karyawan.

Hal itu setelah ia mengecek laporan selama setahun terakhir. Modusnya, pesanan pelanggan dihapus dari sistem setelah pembayaran.

"Saya mengecek selama setahun dan akhirnya ketahuan ada delete order," kata Jen.

Ia menjelaskan, karyawan membuat pesanan, lalu menghapus entri setelah order selesai dan terkirim ke pelanggan.

Jen mengungkapkan, setiap karyawan memiliki pin masuk ke iPad sebagai alat pemesanan.

Sistem tersebut dapat merekam setiap aktivitas di dalamnya. "Jadi, diketahui ada praktik delete pesanan," ujarnya.

Jen menegaskan, ia telah beberapa tahun mendirikan kafe tersebut dengan taat membayar pajak serta BPJS karyawan.

Saat ini, Cafe Organic telah merekrut 12 karyawan baru, dan hanya satu karyawan lama dipertahankan karena tidak terlibat masalah.

"Jika mereka tidak jujur dalam masalah ini, kami akan mengambil langkah hukum," ancam Mila. Ia menambahkan, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk melindungi nama baik perusahaan.

Sebelumnya, DPRD Badung melakukan sidak ke Cafe Organic terkait dugaan PHK sepihak dan tidak dibayarkannya hak karyawan.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menjelaskan sidak menindaklanjuti laporan warga dan Disnaker.

Pihaknya mengatakan manajemen Cafe Organic mangkir tiga kali panggilan mediasi.

Graha Wicaksana menyayangkan sikap manajemen yang tidak menerima kunjungan DPRD.

Kami akan menyerahkan keputusannya kepada Disnaker," ujarnya.

Ia juga menyarankan Disnaker memfasilitasi karyawan yang terdampak untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI). (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#phk #cafe #klarifikasi #petitenget #Organic