BALIEXPRESS.ID - Sejumlah produsen mulai menyuarakan sikap resminya terkait kebijakan baru Gubernur Bali Wayan Koster terkait air minum dalam kemasan (AMDK).
Salah satunya, CV Tirta Taman Bali, perusahaan lokal penyedia AMDK dengan merek Nonmin, menyampaikan sikap resmi dan analisis hukum terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan penggunaan AMDK di seluruh wilayah Bali.
Menurut Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya Samuhata, kebijakan pelestarian lingkungan di Bali memang penting dan mendesak, namun tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa mekanisme dialog dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal.
Baca Juga: Bantah Selingkuh, Dua Oknum Staf DPRD Buleleng Kompak Laporkan Istri Sah
Karenanya Nonmin telah menyusun analisis yuridis dan akan mengirimkan pernyataan resmi kepada Dewan Pengurus Pusat ASPADIN di Jakarta, sebagai kontribusi konstruktif dalam penataan relasi antara dunia usaha, masyarakat adat, dan kebijakan daerah.
“Kami lahir dan tumbuh di tanah Bali. Desa adat bukan sekadar mitra hukum kami, tapi bagian dari jiwa usaha kami. Kami tidak menolak semangat pelestarian, tetapi semua pihak harus diajak berpikir sistemik. Masalahnya bukan pada kemasan plastik itu sendiri, melainkan pada sistem pengelolaannya yang lemah,” ujar I Gde Wiradhitya, Selasa (15/7).
Kuasa hukum Nonmin, Stephanus Christiantoro mengatakan CV Tirta Taman Bali menolak imbauan yang diterapkan tanpa dasar normatif tegas dan berdampak diskriminatif terhadap usaha yang sah dan berizin.
Baca Juga: Jokowi Sebut Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
Stephanus meminta pemerintah untuk berpindah dari pendekatan pelarangan simbolik ke arah reformasi sistem pengelolaan sampah plastik, berbasis insentif daur ulang, edukasi publik, dan tanggung jawab produsen.
Dia menegaskan, Nonmin sangat mematuhi hukum dan adat.
"Pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali harus tetap mengindahkan asas legalitas, akuntabilitas administratif, dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah berkontribusi sah serta berkesinambungan bagi masyarakat adat," tambahnya.
Perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2003 ini akan menyerahkan dokumen resmi kepada Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) pusat dan menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam pembentukan konsorsium daur ulang lokal yang melibatkan desa adat, pelaku industri, dan lembaga lingkungan sebagai langkah konkret.
"Kami percaya, masa depan Bali ada di titik temu antara hukum dan adat, antara tanggung jawab ekologis dan keberlanjutan ekonomi rakyat," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana juga meminta pemprov Bali agar berpikir holistik dalam menangani sampah.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Klungkung Gelar Mediasi Sengketa Bidang Tanah di Nusa Penida
Menurutnya, pelarangan seharusnya juga menyasar semua dagangan di minimarket yang berbungkus plastik tidak boleh agar terasa adil.
"Contoh beli minyak goreng, gula, kopi dan permen itu pakai plastik semua. Ini seakan-akan kami saja yang menimbulkan sampah plastik," katanya.
Nyoman Arta menilai tidak adil apabila permasalahan sampah plastik hanya dibebankan pada industri AMDK saja.
Baca Juga: Curhat Pilu Ibu di Bali Viral, Kehilangan Anak Semata Wayang Gegara Tali Layangan
Produsen air minum kemasan Yeh Buleleng ini melanjutkan, padahal kemasan botol PET dan gelas PP yang mereka pakai justru paling mudah didaur ulang.
ASPADIN telah menyatakan keberatan dengan imbauan Gubernur Koster tersebut karena berdampak negatif kepada industri dan perdagangan.
Data dan riset asosiasi tersebut menyebutkan bahwa 16 dari 18 perusahaan AMDK yang ada di Bali bakal bangkrut lantaran tak bisa beroperasi akibat pelarangan produksi dan distribusi.
Baca Juga: 7.415 Warga Klungkung Dapat Beras, Dikirim Bertahap, Warga Klungkung Diminta Bersabar
ASPADIN mendukung perhatian Gubernur Koster terhadap permasalahan masalah lingkungan hidup di Pulau Dewata.
Ketua DPD Aspadin Bali Nusa Tenggara, I Gusti Ngurah Warassutha Aryajasse mengatakan bahwa secara faktual semua kemasan AMDK terutama botol plastiknya adalah kemasan yang tingkat daur ulangnya paling tinggi di Indonesia.
"Kami juga terus berinovasi terhadap kemasan kami agar semakin ramah lingkungan. Contohnya botol plastik yang digunakan pada setiap kemasan AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun lalu," katanya.(***)
Editor : Rika Riyanti