BALIEXPRESS.ID-Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Kabupaten Buleleng tengah memproses sanksi terhadap dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan DPRD Buleleng.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Nekat Terobos Razia, Pengendara Motor Serang Polisi Pakai Sajam, Begini Kronologinya
Dua ASN tersebut, yakni pegawai pria berinisial GA dan pegawai wanita berinisial WA, telah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi oleh Bapek Buleleng pada Senin, 14 Juli 2025.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan usai video dugaan hubungan tak pantas mereka tersebar di dunia maya melalui akun Facebook bernama Widia Widia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menyampaikan bahwa klarifikasi telah dilakukan dari berbagai pihak, termasuk Plt. Sekretaris DPRD Buleleng serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami sudah rapatkan di tim Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan rekomendasi sanksi telah kami sampaikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Suyasa saat ditemui di Institut Mpu Kuturan, Selasa (15/07/2025).
Namun, pemberian sanksi kini memerlukan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dijatuhkan.
“Sistem sekarang harus melewati pertek BKN. Tidak bisa langsung diputuskan oleh kepala daerah seperti dulu,” jelasnya.
Adapun jenis sanksi yang bisa dikenakan bervariasi, mulai dari mutasi, penundaan kenaikan jabatan, demosi, hingga pemecatan—tergantung pada tingkat pelanggaran dan rekomendasi dari BKN.
Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, memastikan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga: VIRAL! Kisah Dea Vio, Remaja Berprestasi Asal Singaraja Diterima di ITB dan Diapresiasi ParagonCorp
“Prinsipnya, kalau memang terbukti ada pelanggaran, saya akan jatuhkan sanksi sesuai aturan dan rekomendasi dari Bapek,” tegasnya.
Sutjidra menyatakan bahwa laporan pertama kali muncul dari media sosial, dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Pemkab pada hari berikutnya.
“Begitu ada postingan yang viral, besoknya sudah direspons dan sudah dilakukan pemanggilan,” tambahnya.
Menariknya, di tengah proses klarifikasi dan pemeriksaan, dua oknum ASN yang dituduh tersebut kini juga melaporkan balik pemilik akun Facebook Widia Widia ke Polres Buleleng, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan di tingkat internal dan kepolisian masih terus berjalan. Pihak Pemkab menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin dan etika aparatur sipil negara, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih.
Editor : Wiwin Meliana