Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mahasiswa Pelaku Ucapan Nir Empati Belum Diskors, Masih Ikuti Perkuliahan

Rika Riyanti • Selasa, 21 Oktober 2025 | 03:16 WIB

 

Gedung FISIP Unud Sudirman
Gedung FISIP Unud Sudirman

 

BALIEXPRESS.ID — Mahasiswa yang diduga melakukan ucapan nir empati terhadap almarhum mahasiswa FISIP Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra (TAS), disebutkan masih mengikuti perkuliahan.

Pihak kampus menyebut keputusan sanksi akan dijatuhkan setelah hasil investigasi tim Satgas PPKPT selesai.

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud Dr. Dewi Pascarani menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.

Baca Juga: Unud Tak Bisa Pastikan Mahasiswa FISIP Jatuh dari Lantai Berapa: “Tidak Ada Saksi yang Melihat Langsung”

“Karena saat ini masih dalam tahap UTS dan ada yang sedang dalam pemeriksaan, jadi belum ada putusan skorsing atau apa yang diberikan oleh fakultas karena kami sekali lagi menunggu hasil dari Satgas PPKPT,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (20/10), bertempat di Gedung Pascasarjana Unud Sudirman.

Ia menegaskan bahwa fakultas telah memanggil mahasiswa yang terlibat dalam ucapan nir empati tersebut.

“Fakultas telah memanggil pelaku ucapan nir empati tersebut dan merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill. Tapi sekali lagi itu bukan sanksi akhir,” jelasnya.

Baca Juga: Karangasem Tambah Dua Warisan Budaya ke Daftar Nasional

Menurut Dewi, sanksi akhir akan ditetapkan oleh rektor berdasarkan hasil rekomendasi dari Satgas.

“Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT ketika pelaku tersebut terbukti benar melakukan tindakan yang dituduhkan dan sejauh mana dampaknya,” katanya.

Ia juga menyebut, ada enam mahasiswa dari FISIP yang telah dipanggil untuk diperiksa, sementara dari fakultas lain masih menunggu konfirmasi.

 

“Untuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ada enam, tapi untuk fakultas lain kami masih perlu konfirmasi lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan sanksi terberat bisa berupa dikeluarkan dari universitas.

“Maksimal ketika ada kasus perundungan dan pelanggaran etika, berkaca dari kasus sebelumnya, adalah dikeluarkan dari universitas jika memang terbukti,” tandasnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#skorsing #unud #nir empati #bunuh diri