Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Pria Dibekuk Polisi Setelah Nekat Curi Motor di Pejeng

Putu Agus Adegrantika • Sabtu, 6 Desember 2025 | 03:18 WIB
DIAMANKAN : Dua pria (tengah) pasca dibekuk yang nekat curi motor di Pejeng, Tampaksiring.
DIAMANKAN : Dua pria (tengah) pasca dibekuk yang nekat curi motor di Pejeng, Tampaksiring.

BALIEXPRESS. ID - Aksi pencurian motor di Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, berakhir dengan penangkapan dua pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Tampaksiring. Dua pria masing-masing bernama Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33) dibekuk petugas setelah aksi mereka terendus warga dan aparat. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (2/12) hingga Rabu (3/12).

Kasus ini bermula ketika keduanya mencuri satu unit Vespa Matic DK 2653 KAA milik Dewa Gede Ambara Diputra (21), seorang mahasiswa yang saat itu memarkir motornya di bengkel I Wayan Sumardianta. Motor dalam kondisi kunci masih menggantung, situasi yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut. “Modus operandi pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik. Motor langsung dibawa kabur,” terang Kapolsek Tampaksiring AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (5/12).

Pemilik bengkel yang mendengar suara mesin menyala langsung mengejar pelaku, sehingga berlangsung pengejaran dramatis hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran, Desa Pejeng. Dalam kepanikan, kedua pelaku menelantarkan motor curian dan motor operasional mereka, kemudian melarikan diri ke arah semak-semak. Warga kemudian melapor ke polisi, yang langsung bergerak cepat melakukan penyisiran.

Dalam penggeledahan di rumah kos yang diduga menjadi tempat singgah pelaku, polisi menemukan tas berisi identitas Andi Yusup serta peralatan untuk konsumsi sabu dan klip plastik bekas narkoba. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian dilakukan untuk membeli narkotika. Penyisiran dilanjutkan ke area perkebunan hingga akhirnya pelaku pertama, Puja Yanto, tertangkap ketika bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran.

Sementara itu, Andi Yusup yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian di Lombok Barat, melarikan diri lebih jauh. Namun upayanya berakhir pada Rabu pagi (3/12) setelah polisi menemukan dirinya tertidur pulas di sebuah Pos Kamling Simpang Empat Jumpai, Klungkung. “Pelaku kedua kami amankan saat tidur di Pos Kamling. Ciri-cirinya sama persis,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkoba. Polisi kini menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar untuk pendalaman lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Vespa Sprint merah, satu unit motor Honda CRF, kunci T, pakaian pelaku saat beraksi, dan perlengkapan konsumsi sabu. Korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara tegas. *

Editor : Putu Agus Adegrantika