Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Apindo Sayangkan Penetapan UMK Badung Melalui Voting

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 24 Desember 2025 | 00:47 WIB

Perwakilan Apindo Badung, I Wayan Sandra.
Perwakilan Apindo Badung, I Wayan Sandra.

BALIEXPRESS.ID - Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Badung angkat bicara terkait kesepakatan usulan UMK tahun 2026 menjadi Rp 3.791.002,57.

Asosiasi tersebut akan tetap menghormati keputusan dalam rapat dan siap menjalankan.

Hanya saja Apindo Badung menyayangkan proses mengambil keputusan dilakukan melalui voting atau pemungutan suara.

Baca Juga: Waspada Tindak Kejahatan Penipuan, Ini Tips dari BRI agar Aman Bertransaksi Perbankan Saat Nataru

Hal ini disampaikan langsung oleh, salah satu pengurus Apindo Badung, I Wayan Sandra, Selasa (23/12).

Pihaknya mengaku, keputusan dalam rapat Dewan Pwngupahan memang harus dihirmati.

“Ya, Dewan Pengupahan Badung sudah menetapkan UMK jadi harus dilaksanakan. Itu sudah ditetapkan,” ujar Sandra.

Baca Juga: Tradisi Ngusaba Bulih di Pura Manik Mas Desa Nyanglan , Momentum Memohon Kesuburan saat Masa Tanam  

Pihaknya menyebutkan, perwakilan Apindo memang absen saat rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Senin (22/12).

Hal ini lantaran dalam rapat Dewan Pengupahan pertama pada Jumat (19/12) ada sebuah kesepakatan.

"Rapat pertama kami memang walkout, tapi sudah ada kata sepakat," ungkapnya.

Baca Juga: Angka PHK di Kabupaten Badung Meningkat, Disperinaker Catat Mencapai Ratusan Orang

Namun, ia menyayangkan dalam rapat kedua justru penetapan UMK diambil lewat jalur voting.

Sandra yang juga Anggota DPRD Badung ini mengaku, akan mengikuti keputusan Dewan Pengupahan Badung meskipun itu dilakukan lewat cara voting.

“Karena itu (UMK 2026) sudah menjadi keputusan, maka kami ikut itu. Cuma sebenarnya sesuai aturan tidak ada istilah voting,” tegas politisi asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara tersebut.

Lebih lanjut, dirinya meminta, pemerintah melakui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melaksanakan aturan UMK secara konsisten.

Terlebih jika UMK Badung tahun 2026 sebesar Rp 3.791.002,57 telah ditetapkan. “Ya sudah pemerintah harus melaksanakan aturan UMK dengan konsisten. Kami di Apindo ikut apa yang sudah disepakati," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, Senin (22/12), telah memutuskan UMK Badung tahun 2026 sebesar Rp 3.791.002,57 lewat jalur voting.

Pengambilan keptusan ini dilakukan dengan 19 peserta rapat yang diundang Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja antara lain dari unsur Apindo, pekerja, maupun eksekutif.

Dalam voting yang dilaksanakan, sebanyak 18 suara memilih penggunaan alfa 0,8, tidak ada yang memilih alfa 0,7, dan satu orang abstain.

Hasil tersebut menetapkan UMK Badung 2026 menggunakan perhitungan alfa 0,8 dengan nilai Rp 3.791.002,57.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 256.663,69 atau setara 7,26 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Kemudian angka tersebut disampaikan kepada Bupati Badung dan Gubernur Bali untuk mendapatkan persetujuan. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#umk #Kabupaten Badung #apindo