BALIEXPRESS.ID - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk.
Pada Kamis (15/1), pansus menerima dua aduan yang masing-masing menyangkut persoalan pensertifikatan tanah di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, serta dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kedua aduan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Bapemperda DPRD Bali. Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan I Dewa Nyoman Rai, serta anggota pansus Harja Astawa.
Baca Juga: Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Soroti Ketiadaan Master Plan Tata Ruang Bali
“Pada hari ini kami menerima dua pengaduan masyarakat terkait Dumas. Sebenarnya laporan yang masuk ada sekitar 15, tetapi baru dua yang bisa kami bahas dan selesaikan hari ini,” ujar Supartha disela-sela rapat di Kantor DPRD Bali, Kamis (15/1).
Pengaduan pertama berasal dari warga Desa Pecatu yang mengeluhkan belum adanya sertifikat atas lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.
Padahal, kewajiban pajak atas tanah tersebut telah dipenuhi sejak puluhan tahun lalu.
Baca Juga: Diskes Bangli Ingatkan Warga Tak Panik soal Superflu, Oka Darsana Bagi Tips Pencegahan
“Kasus di Pecatu ini tanahnya kurang lebih tiga hektare. Pemiliknya ada sekitar 11 orang bersaudara. Mereka sudah menguasai tanah itu secara turun-temurun, bahkan sudah membayar pajak sejak tahun 1980, tetapi belum juga tersertifikat,” katanya.
Supartha menyampaikan, upaya penyelesaian akan difokuskan pada pencocokan data antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kantor Pertanahan.
Apabila seluruh bukti kepemilikan dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah, proses pensertifikatan akan segera didorong.
“Secara sederhana tinggal dicek data yang ada. Kalau sudah clear dan tidak ada masalah pembuktian, tinggal ditargetkan pensertifikatannya,” jelasnya.
Sementara itu, pengaduan kedua berkaitan dengan dugaan overlapping tanah antara lahan milik warga dengan aset milik Pemerintah Provinsi Bali di Desa Sempidi.
Luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar 15 are.
Baca Juga: Diduga Gunakan STNK Palsu, Mobil Mewah Diamankan di Pelabuhan Gilimanuk
Lebih lanjut, Supartha mengungkapkan bahwa sejak 2025 hingga awal 2026, Pansus TRAP telah menerima sekitar 15 pengaduan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, lima kasus telah diselesaikan, dan dengan pembahasan dua aduan terbaru, masih tersisa 12 laporan yang akan ditindaklanjuti.
“Semua akan kami selesaikan bertahap. Minggu depan kami akan turun lagi ke wilayah lain untuk menindaklanjuti laporan yang ada,” terangnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Buleleng: 40 Titik Kejadian Tersebar di Sembilan Kecamatan, Satu Korban Meninggal
Ia juga memaparkan mekanisme bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan ke Pansus TRAP.
Warga diminta membawa data pendukung, kemudian laporan diregistrasi melalui DPRD Bali sebelum dijadwalkan untuk dibahas.
“Pengaduan bisa terkait pertanahan, perizinan, atau tata ruang. Kami akan panggil OPD terkait untuk mencari solusi. Namun kalau memang tata ruangnya tidak memungkinkan, misalnya masuk lahan sawah dilindungi, tentu izinnya tidak bisa diterbitkan,” katanya.
Baca Juga: Water Meter Hilang, PDAM Badung Ganti Baru
Menurutnya, pembentukan Pansus TRAP merupakan bentuk komitmen DPRD Bali dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan dan perizinan yang kerap berlarut-larut.
“Harapannya, masalah-masalah kecil yang menjadi keluhan masyarakat bisa segera mendapat jalan keluar,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti