Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Catat Ya! Pergub Baru, Pengajuan Bantuan Bencana Maksimal 1 Bulan

I Made Mertawan • Kamis, 12 Maret 2026 | 07:52 WIB

Rumah Made Gunawan di Banjar Ngalaan, Desa Songan, Kecamatan Kintamani diterjang longsor, Senin (12/1/2026).
Rumah Made Gunawan di Banjar Ngalaan, Desa Songan, Kecamatan Kintamani diterjang longsor, Senin (12/1/2026).

BALIEXPRESS.ID  Pengusulan bantuan korban bencana ke Pemprov Bali kini dibatasi maksimal satu bulan setelah kejadian.

Aturan baru ini berdasarkan Pergub Bali Nomor 54 Tahun 2025, yang sebelumnya memberi waktu pengusulan hingga delapan bulan.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD dan Damkar Bangli, Sang Ketut Supriadi, menjelaskan bahwa batas waktu yang diperpendek ini bertujuan mempercepat proses pencairan bantuan kepada masyarakat terdampak.

Menurutnya, selama ini banyak warga harus menunggu terlalu lama sebelum bantuan disalurkan sehingga diperlukan mekanisme yang lebih cepat dan terukur.

“Sekarang maksimal satu bulan setelah bencana harus sudah diusulkan. Lewat itu tidak bisa diproses,” ujar Supriadi, Rabu (11/3/2026).

Selain pemangkasan waktu pelaporan, aturan baru ini juga mempermudah persyaratan administrasi.

Jika sebelumnya masyarakat membuat proposal, kini tidak wajib. Korban bencana cukup melaporkan kejadian dan menyertakan foto kerusakan.

Laporan tersebut kemudian dikaji oleh bidang pascabencana BPBD Bangli untuk memastikan apakah masuk kategori yang dapat menerima bantuan sesuai ketentuan pergub. 

Di dalam Pergub 54 Tahun 2025 telah diatur jenis bencana atau kerusakan yang bisa dibantu, termasuk kerusakan balai banjar, balai masyarakat, tempat ibadah, dan fasilitas lainnya.

Setelah dokumen diverifikasi di tingkat kabupaten, berkas selanjutnya diunggah secara online ke Pemprov Bali sebelum tim verifikasi provinsi turun untuk pengecekan lapangan dan diputuskan mendapatkan bantuan dari dana Pemprov Bali. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pergub #bencana #bangli