Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perkuat Penanganan Sampah Liar, DLHK Badung Siapkan Posko Terpadu Berbasis Banjar

Putu Resa Kertawedangga • Minggu, 5 April 2026 | 13:53 WIB
Plt Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan saat memeberikan pengarahan Petugas Kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu (5/4). (Istimewa)
Plt Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan saat memeberikan pengarahan Petugas Kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu (5/4). (Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menyiapkan posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan.

Hal ini sebagai langkah strategis memperkuat penanganan sampah liar.

Sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi di lapangan sekaligus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Badung, Sanksi Kurungan Mengintai

Plt Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan mengatakan, posko ini akan menjadi pusat koordinasi bagi petugas kebersihan, aparat desa, hingga desa adat.

Terutama dalam hal menangani pelanggaran di lapangan secara cepat dan terintegrasi.

“Posko terpadu ini akan kami siapkan di masing-masing banjar dan lingkungan agar ketika ditemukan kasus pembuangan sampah liar, petugas memiliki titik koordinasi yang jelas. Konsep ini terinspirasi dari sistem posko penanganan Covid-19 yang terbukti efektif,” ujar Agus Aryawan saat apel pengarahan Petugas Kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu (5/4).

Baca Juga: Bali United Jalani Laga Tanpa Penonton di Stadion Dipta Akibat Sanksi Komdis PSSI

Pihaknya menyebutkan, kekuatan lokal Bali seperti banjar dan desa adat menjadi modal utama dalam mendukung keberhasilan program ini. 

“Kami juga akan berkoordinasi dengan bendesa adat untuk merumuskan sanksi yang dapat diterapkan kepada masyarakat yang tidak memilah sampah maupun membuang sampah sembarangan,” paparnya.

Sebagai bentuk penguatan penegakan aturan, DLHK Badung juga mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) mulai  3 April 2026.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan MBG 5 Hari: Kualitas Makan Bergizi Gratis Tetap Terjaga, Potensi Hemat Rp 20 Triliun

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menjadi efek jera bagi pelanggar.

“Edukasi tetap kami lakukan, namun perlu dibarengi dengan penegakan hukum agar lebih efektif. Masih ada masyarakat yang belum terbiasa memilah sampah, sehingga penanganan harus dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.

Petugas kebersihan dan pengawas di lapangan turut didorong untuk lebih aktif melakukan pemantauan.

Setiap pelanggaran dapat didokumentasikan dan dilaporkan kepada camat, perbekel, atau lurah untuk segera ditindaklanjuti.

DLHK Badung juga melakukan penyesuaian prioritas kerja dengan mengurangi sementara mobilisasi petugas ke kawasan pantai, guna memaksimalkan penanganan sampah liar di ruas jalan.

Lebih lanjut, Agus Aryawan menegaskan, persoalan sampah kini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap citra pariwisata Badung.

Apalagi  di media sosial banyak sorotan pengelolaan sampah, termasuk praktik pembakaran sampah yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.

“Sebagai daerah yang bertumpu pada sektor pariwisata, kebersihan lingkungan menjadi kunci utama. Jika tidak dijaga dengan baik, tentu wisatawan akan berfikir dua kali untuk berkunjung,” tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#Posko Terpadu #DLHK #sampah