BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung saat ini berencana untuk membeli tiga alat untuk menciptakan Refuse-Derived Fuel (RDF) atau pengganti batu bara.
Alat ini rencananya digunakan untuk mengolah sampah secara maksimal.
Pengadaan alat ini pun diharapkan mampu menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Badung, menyusul rencana penutupan TPA Suwung secara permanen pada 1 Agustus 2026.
Baca Juga: Polres Gianyar Gembleng Personel, Perkuat Profesionalisme dan Integritas Anggota
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan mengatakan, pengadaan alat pengolah sampah menjadi RDF akan dilakukan dalam waktu dekat.
RDF ini nantinya dapat digunakan energi alternatif sebagai bahan baku industri.
“Ini akan sangat membantu, nanti setelah 1 Agustus sudah tidak boleh lagi sampah residu masuk ke TPA Suwung,” ujar Agus Aryawan, Selasa (14/4).
Baca Juga: Barungan Agung, Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton
Pihaknya menyebutkan, RDF ini pun akan menjadi salah satu cara pemerintah dalam pengolahan sampah.
Untuk pengadaan mesin ini, ia mengaku akan dilakukan sebanyak tiga mesin.
Hanya saja dirinya tidak menyatakan berapa nilai sebuah mesin yang dapat mengolah sampah menjadi RDF tersebut.
Baca Juga: Sosialisasi Transmigrasi di Lodtunduh, Tingkatkan Pemahaman dan Animo Masyarakat
“Ini segera, dan pengadaan itu masih dalam proses. mudah-mudahan dapat segera direalisasikan,” ungkapnya.
Agus Aryawan menerangkan, setelah dilakukan pengadaan, mesin ini rencananya aka ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan kontrol dalam penggunaanya.
“Rencananya akan ditempatkan di TPST Mengwitani,” ucap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung tersebut
Sebelumnya terkait pengolahan sampah saat ini, pihaknya menjelaskan, dua skema pengelolaan sampah di Kabupaten Badung.
Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui truk DLHK maupun pihak swasta.
Sementara di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif terkendali karena TPS3R telah berjalan serta didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.
“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung tersebut. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga