BALIEXPRESS.ID – Sidang pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret manajemen PT Awindo International, kembali digelar pada Jumat (24/4). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Majelis hakim menyoroti adanya indikasi penggiringan opini publik terkait kasus tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani menegaskan akan mengurai secara menyeluruh duduk perkara hingga kasus ini mencuat. Hakim bahkan menyebut akan “menarik benang merah” untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Dua terdakwa yang dihadirkan, yakni Direktur PT Awindo International, Iwan, serta Putu Setyawan yang disebut membantu distribusi logistik, memberikan keterangan yang cenderung membantah unsur TPPO sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca Juga: Panen Seret, Harga Manggis Bali untuk Ekspor Melonjak Tajam hingga Rp80 Ribu
Iwan menjelaskan, proses perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) sepenuhnya dilakukan melalui agen. Perusahaan, kata dia, hanya menerima laporan setelah proses tersebut berjalan.
“Semua prosedur sudah ada standar operasionalnya. Perekrutan bukan dilakukan langsung oleh perusahaan,” ungkap Iwan di hadapan majelis hakim.
Senada, Putu Setyawan memaparkan ada tiga mekanisme perekrutan ABK, yakni pelamar datang sendiri, direkrut kapten kapal, atau melalui agen resmi. Ia juga menegaskan hanya membantu distribusi logistik serta administrasi, bukan bagian dari struktur perusahaan.
Baca Juga: Pencarian Sulit di Tengah Gelombang Tinggi, Pemancing di Pantai Kelingking Ditemukan Meninggal
Terkait isu penahanan KTP, Iwan membantah keras. Ia menyebut dokumen identitas para ABK hanya dititipkan secara sukarela, khususnya bagi yang sedang melaut, guna memudahkan pengurusan administrasi maupun kondisi darurat.
“Kalau ada kecelakaan di laut, perusahaan bisa segera menghubungi keluarga dan mengurus dokumen seperti BPJS atau asuransi,” jelasnya.
Namun dalam fakta persidangan, ratusan KTP justru kini berada dalam penguasaan pengadilan sebagai barang bukti. Sejumlah ABK yang tidak terkait perkara disebut telah mengajukan permohonan pengembalian, meski hingga kini belum ada keputusan dari majelis hakim.
Tim penasihat hukum terdakwa menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan tersebut sebelumnya. Mereka menilai banyak ABK membutuhkan KTP untuk keperluan administrasi sehari-hari.
Di sisi lain, tudingan perlakuan tidak manusiawi terhadap calon ABK, termasuk soal makanan basi, juga dibantah melalui bukti dokumentasi yang ditampilkan di persidangan. Terlihat distribusi bahan makanan seperti beras, telur, tempe, hingga sayuran dilakukan secara rutin.
Setyawan menambahkan dirinya hanya diminta membantu pengiriman logistik jika ada permintaan kebutuhan dapur kapal.
“Saya bukan karyawan PT Awindo, hanya sering diminta bantuan karena mengenal kondisi di pelabuhan,” tegasnya.
Baca Juga: AMSI Bali Rayakan HUT ke-9 dengan Aksi Kemanusiaan
Ia juga membantah pernah menjabat sebagai manajer, sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan. Hal itu turut diamini oleh Iwan yang mengaku tidak pernah memasukkan nama Setyawan dalam struktur perusahaan.
Menariknya, sebelum sidang berlangsung, muncul video di media sosial yang mengatasnamakan ABK dan mendesak hakim menghukum pelaku TPPO. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian pihak dalam video tersebut diduga bukan berasal dari ABK perusahaan dimaksud, melainkan dari perusahaan lain di Pelabuhan Benoa.
Sementara dalam dakwaan jaksa, disebutkan perekrutan sekitar 30 ABK untuk kapal KM Awindo 2A pada Juli 2025 berujung laporan dari 21 orang yang merasa tidak sesuai dengan janji awal. Mereka mengaku belum langsung bekerja dan masih harus menjalani proses administrasi serta Praktek Kerja Laut (PKL).
Ketidakpuasan itu kemudian berujung laporan dugaan penipuan dan eksploitasi tenaga kerja, yang menyeret sejumlah nama ke meja hijau.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sembari majelis hakim mendalami seluruh fakta guna memastikan apakah unsur pidana perdagangan orang benar-benar terpenuhi dalam perkara ini. (*)
Editor : I Gede Paramasutha