Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sengketa Dharma Experience Memanas, RUPSLB Digugat, Dugaan Intimidasi Dilaporkan ke Polisi

I Gede Paramasutha • Senin, 27 April 2026 | 13:49 WIB
Situasi Dharma Restoran yang didatangi puluhan orang hingga berujung laporan polisi atas dugaan pengancaman dan intimidasi. (Bali Express/Istimewa)
Situasi Dharma Restoran yang didatangi puluhan orang hingga berujung laporan polisi atas dugaan pengancaman dan intimidasi. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Konflik bisnis di balik operasional The Dharma Experience (Dharma Restoran), kian memanas. Perseteruan antara Direktur Utama PT Melali Management and Consultancy dan CV Buddha Dharma Jaya dengan pihak yang disebut investor asing, kini tak hanya soal kerja sama usaha, tetapi juga merembet ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar, hingga dugaan intimidasi dan pengancaman.

Kuasa Hukum Direktur Utama PT Melali, Jake Seaforth Mackenzie dan Buddha Dharma Jaya milik Yulia Wahyuni, yakni Nikolas Johan Kilikily, SH, MH, menjelaskan, dalam struktur bisnis Dharma Restoran, PT Melali disebut sebagai pemilik gedung, sedangkan CV Buddha Dharma Jaya yang dimiliki Yulia Wahyuni bertindak sebagai pengelola. 

Hubungan hukum keduanya berbentuk perjanjian sewa yang dinilai sah dan tidak bisa diputus sepihak. “Secara hukum jelas ada perikatan. Jadi tidak bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja,” tegas Nikolas, Minggu (26/4).

Baca Juga: Ketika Ayah Wabup Pandu Berpulang, Gus Par Beserta Keluarga Besar Berikan Dukungan Moril 

Masalah muncul dari retaknya hubungan internal antara Direktur Utama dengan sejumlah investor asing asal Australia di PT Melali. Mereka adalah Peter Wallace Grant sebagai Direktur, David Bernard Cullen berstatus Komisaris, Dean Charles Morrison adalah pemegang saham biasa, dan David James Parry sebagai konsultan.

Dijelaskan, konflik internal sebenarnya telah berlangsung sejak November 2025. Saat itu muncul tudingan bahwa Direktur Utama tidak menjalankan tugas dan diduga menggelapkan dana perusahaan hingga USD 100 ribu. "Tuduhan tersebut disebut menyebar tanpa dasar audit independen," tandasnya.

Bahkan, pada Januari 2026, Jake disebut dilarang memasuki area operasional usaha oleh pihak investor. Selain itu, digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menghasilkan perubahan struktur perusahaan, termasuk penunjukan direktur baru serta pemblokiran rekening perusahaan.

Baca Juga: Perempuan Astra Bali Ajak Insan Astra Jaga Harmoni Bumi Lewat Workshop Pilih, Pilah & Olah Sampah

Sehingga, konflik tersebut kini bergulir di jalur perdata. Kantor hukum Nikolas Johan Kilikily & Partner melayangkan gugatan pembatalan hasil RUPSLB ke Pengadilan Negeri Denpasar, dengan tergugat para investor asing yang terlibat. 

RUPSLB yang digelar pada 23 April 2026 dinilai cacat, baik secara prosedur maupun substansi. “Klien kami merasa dirugikan. Kami minta pengadilan menguji keabsahan hasil rapat tersebut,” ujar Nikolas.

Situasi makin memanas pada Senin, 20 April 2026. Saat itu, puluhan pria berbadan tegap mendatangi Dharma Restaurant di kawasan Jalan Labuan Sait, Pecatu. Kedatangan mereka disebut-sebut untuk mengambil alih bangunan. Salah satu pria yang mengaku sebagai kuasa hukum PT Melali bahkan menyampaikan rencana penggantian seluruh akses kunci. 

Kondisi tersebut memicu ketegangan di lokasi. Yulia Wahyuni yang berada di tempat kejadian mengaku mendapat tekanan. Ia disebut ditunjuk, dibentak, hingga diminta menyerahkan dokumen penting. Dalam kondisi tertekan, ia akhirnya menyerahkan akta sewa agar situasi tidak semakin memanas.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/345/IV/2026/SPKT/POLDA BALI pada 21 April 2026, atas dugaan tindak pidana pengancaman dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

Tak berhenti di sana, muncul pula dugaan pemalsuan dokumen keimigrasian berupa Exit Permit Only (EPO) atas nama Jake. Dokumen tersebut diduga dibuat menggunakan data tidak sah. Kuasa hukum menyebut telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari rekaman CCTV, video kejadian, rekaman suara, hingga keterangan saksi.

Kasus ini juga diwarnai dugaan pencemaran nama baik dan persoalan etika internal perusahaan yang turut memperkeruh suasana. Kini, baik laporan pidana maupun gugatan perdata masih berproses.

Baca Juga: Viral Video Dugaan Pencurian Sesari di Pura Goa Gajah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan agar memberikan kepastian hukum. “Ini bukan sekadar konflik bisnis. Ini menyangkut kepercayaan dan iklim usaha, khususnya di sektor pariwisata Bali,” tandasnya. 

Di sisi lain, Perwakilan Kuasa Hukum investor PT Melali, Brahmanda yang dikonfirmasi, belum bisa memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. "Maaf saya sedang ada pertemuan," jawabnya singkat. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#intimidasi #restoran #Dharma