Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Lift Kaca Kelingking Beach Belum Dieksekusi, Tunggu Putusan PTUN Inkrah

Rika Riyanti • Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
PERBEDAAN : Kondisi lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida mulai terbangun. Namun banyak keluhan dan tanggapan masyarakat muncul.
PERBEDAAN : Kondisi lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida mulai terbangun. Namun banyak keluhan dan tanggapan masyarakat muncul.

 

BALIEXPRESS.ID — Pemerintah Provinsi Bali belum akan melakukan eksekusi terhadap bangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung, meski batas waktu pembongkaran mandiri oleh pengembang akan berakhir pada 23 Mei 2026.

Keputusan tersebut diambil karena persoalan proyek lift kaca setinggi sekitar 180 meter itu masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga statusnya saat ini dinyatakan status quo.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemerintah memilih menunggu adanya putusan hukum berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita tunggu putusan pengadilan PTUN, inkrah dulu. Ini kan proses sedang berjalan. Ini gugatan kedua sedang berlangsung di pengadilan juga,” ujarnya, Selasa (19/5).

Baca Juga: Arjuna dari Melaya, Sapi Kurban Presiden Prabowo yang Membawa Haru Peternak Jembrana

Menurutnya, Pemprov Bali menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak ingin mengambil tindakan sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan.

“Kalau sudah ada keputusan, itu artinya kita menghormati apa yang sudah menjadi alat pengadilan. Tunggu proses sampai selesai. Baru setelah itu kita siapkan langkah-langkah berikutnya berdasarkan inkrah putusan pengadilan. Jadi sementara statusnya status quo,” ucapnya.

Dharmadi juga menepis anggapan bahwa pemerintah ragu menindak bangunan kontroversial tersebut.

Ia menegaskan persoalan ini harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Bukan masalah berani atau tidak berani membongkar. Secara administrasi bisa kita selesaikan, karena itu memang sudah ditetapkan dalam gugatan proses pengadilan,” jrlasnya.

Ia menjelaskan, tenggat waktu 23 Mei 2026 sebelumnya ditetapkan sebagai batas akhir pembongkaran mandiri apabila tidak ada upaya hukum dari pihak pengembang.

Namun situasi berubah setelah gugatan diajukan secara resmi ke pengadilan.

Karena itu, pemerintah memilih menunggu hasil putusan sebelum melakukan tindakan eksekusi.

Baca Juga: InJourney Hadirkan Layanan Plastic Surgery Dunia di KEK Sanur

Dharmadi membandingkan kasus lift kaca Kelingking Beach dengan penanganan pelanggaran serupa di kawasan Sental yang juga membutuhkan waktu panjang karena harus melalui proses hukum terlebih dahulu.

“Kalau tidak ada gugatan, tentu berbeda. Sama halnya seperti kasus di Sental yang sampai setahun lebih, baru setelah putusan pengadilan kita lakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Memang begitu mekanisme hukum kita,” katanya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #Lift Kaca #satpol pp #nusa penida #pantai kelingking