Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Tabanan Temukan 13 Pelanggaran di Kawasan LSD DTW Jatiluwih, Ini Datanya!

IGA Kusuma Yoni • Selasa, 15 Juli 2025 | 13:57 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

BALIEXPRESS.ID- Pelanggaran pembangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terjadi di daerah tujuan wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali.

Sebanyak 13 titik pelanggaran ditemukan di kawasan LSD Jatiluwih.

Adapun 13 akomodasi tersebut adalah Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih.

Selain itu ada Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Gren e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi dan The Rustic yang sekarang bernama Sunari Bali.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani dalam rapat koordinasi terkait aspirasi masyarakat di media sosial terkait pelanggaran LSD di Kabupaten Tabanan, Senin (14/7/2025).

“Untuk pelanggaran di Kabupaten Tabanan, secara umum, potensi terjadinya pelanggaran pasti ada, tidak hanya di Beraban, tetapi juga di kawasan lain, contohnya di Jatiluwih itu, ada 13 titik temuan pelanggaran yang ditemukan,” jelasnya.

Pelanggaran yang terjadi di Jatiluwih ini terjadi kasusnya hampir sama dengan kasus pelanggaran yang terjadi di daerah lain, yakni karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perijinan yang berlaku saat ini.

Temuan Komisi I DPRD Tabanan menunjukkan banyak warga membangun sarana atau akomodasi pariwisata di kawasan LSD DTW Jatiluwih tanpa memahami bahwa NIB bukan izin untuk mendirikan bangunan.

“Meskipun memiliki NIB, masyarakat juga harus mengikuti proses perizinan yang berlaku di daerah, mulai dari pengurusan sertifikat layak fungsi, izin mendirikan bangunan hingga mengetahui informasi tata ruang terbaru, inilah yang perlu disosialisasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lantas apa yang dilakukan Komisi I DPRD Tabanan terkait temuan ini? Ditanya demikian, Omardani menyatakan bahwa sudah mendapatkan penjelasan dari eksekutif sebagai pelaksana peraturan daerah.

Dikatakan Omardani, selain melakukan pendataan terhadap pelanggaran yang terjadi, pihak eksekutif di Kabupaten Tabanan juga sudah melakukan upaya pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat terkait peraturan perizinan yang berlaku.

“Dengan adanya pendekatan ini, proses penyelesaian dari pelanggaran ini bisa diselesaikan, meskipun jika mengikuti mekanisme yang ada, proses penegakan Perda akan sedikit terhambat,” tambahnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #LSD #Jatiluwih #tabanan