Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Menurut Hindu, Membungakan Uang Bisa Beda Tipis dengan Bromocorah

I Putu Suyatra • Sabtu, 28 September 2019 | 14:43 WIB
Menurut Hindu, Membungakan Uang Bisa Beda Tipis dengan Bromocorah
Menurut Hindu, Membungakan Uang Bisa Beda Tipis dengan Bromocorah


DENPASAR, BALI EXPRESS - Mendapatkan uang dengan cara membungakan uang, baik lewat deposito atau meminjamkannya, ada cara yang digariskan oleh Hindu agar tak bermasalah secara sekala dan niskala.


 


Dalam Lontar Wiksu Pungu disebutkan ada enam jenis cara  mencari uang. Ida Pandita Mpu Daksa Acharya Manuaba, 71, menyebutkan yang pertama dinamai Utamaning Utama Dana. Yang dikategorikan Utamaning Utama Dana adalah   memeroleh uang dengan cara bertani, dimana uang yang didapat dari hasil pekerjaan atau hasil jerih payah sendiri.


"Sering juga disebut Nista Madya Utama Dana, karena dari hasil bekerja dengan kotor membajak sawah, namun hasilnya begitu utama karena menjadi beras yang dimasak jadi nasi, " paparnya.



Kemudian ada yang dinamai  Utama Dana, dimana menghasilkan uang dari buah pemikiran dan kebijaksanaan.


Selanjutnya ketiga adalah Madianing Madia Dana, yakni menghasilkan uang dengan pekerjaan berperang, membahayakan diri, seperti tentara.


Keempat adalah Madya Dana, menghasilkan uang dengan cara berdagang. Kemudian  Nista Dana, yakni menghasilkan uang dengan meminta-minta, dan pekerjaan ini tidak bisa membuat orang menjadi kaya karena hasilnya cepat habis.


Terakhir adalah Nistaning Kanista Dana, yakni pekerjaan yang berhubungan seperti judi. “Nah, membungakan uang termasuk dengan Madya Dana, yakni menghasilkan uang dari perdagangan,” ujar Ida Pandita Mpu Daksa Acharya Manuaba, 71, saat ditemui Bali Express (Jawa Pos Group) di Griya Agung Siwa Gni Manuaba, Jalan Gatoto Subroto I/XIII Denpasar, pekan  kemarin.


Dikatakannya, membungakan uang tidak menjadi dosa. Namun, bisa menjadi pekerjaan mulia jika si pemberi pinjaman yang membungakan uang itu menggunakan hasil pekerjaan yang ia dapat untuk kepentingan orang banyak alias tidak untuk kepentingan pribadi. “Sayangnya perdagangan itu tidak selamanya bersih, karena terjadi tipu daya. Sama halnya dengan membungakan uang ini menjadi celah tipu daya seperti dengan memberi bunga pinjaman yang besar oleh rentenir,” imbuhnya.


Maka, menurut Pandita yang juga dosen di Universitas Udayana ini, hasil bunga dari yang didapat rentenir itu berdosa. Jika merujuk pada bank yang juga meminjamkan uang kepada nasabahnya, itu tidak menjadi masalah karena peminjaman dari bank mendapat pengawasan.


“Bank Indonesia kan sudah mengatur regulasi jika meminjamkan uang, dan tentu tidak seperti rentenir yang bunganya tinggi sekali,” ucapnya.


Ida Pandita Mpu Daksa Acharya Manuaba juga mengungkapkan, meminjam kepada bank akan baik jika untuk hal yang produktif, bukan hal konsumtif. Jika untuk konsumtif, maka itu hal yang salah dan sebaiknya tidak dilakukan.


Bank pun tentu akan mengecek latar belakang si peminjam untuk mengetahui kemampuan bayar si peminjam kepada bank. Jika tidak, maka akan jadi kredit macet. "Selama terkontrol seperti yang dilakukan bank, maka membungakan uang dari pihak bank ataupun di bank oleh nasabah tidak menjadi dosa,” bebernya.


Tetapi, baik bank ataupun perorangan yang memberi pinjaman uang, lanjutnya, tidak boleh punya niat tersembunyi, seperti bermaksud untuk menguasai agunan (jaminan) yang diajukan peminjam. Sehingga kemudian dengan mudahnya memberi pinjaman, padahal si peminjam tidak punya kemampuan membayar, maka hal itu berdosa. "Alasan berdosanya karena sengaja memiskinkan si peminjam, sebab si pemberi pinjaman tahu si peminjam tidak akan mampu bayar," paparnya.


Mengenai besaran bunga bagi Ida Pandita Mpu Daksa Acharya Manuaba, itu relatif. Jika untuk hal produktif ada bunga lumayan besar  dan ada kesepakatan tidak masalah, asal pemberi pinjaman juga ikut mengawasi. Dicontohkannya, dalam kesepakatan bisa dapat untung 100, maka bunga 2 persen. "Jika untung 1000 naik bunganya jadi 3 persen, sesuai kesepakatan dengan jaminan si pemberi pinjaman yang hanya minta balik modal saat rugi. Itu bagus sekali,” terang Pandita yang juga pengajar  Agribisnis  ini.


Namun tak disanggahnya membungakan uang  perbedaanya tipis dengan bromocorah (tindak pidana). "Jika si pemberi pinjaman mengunakan uang yang dapat dari peminjamnya untuk hal negatif, maka dosa tidak hanya ditanggung oleh si pemberi pinjaman, namun juga si peminjam. Jadi, sebaiknya baik si peminjam dan si pemberi pinjaman tahu latar belakang masing-masing. Agar tidak ikut berdosa nantinya,” terangnya.


Di tempat berbeda, Pinandita Drs I Ketut Pasek Swastika yang juga Wakil Ketua PHDI Bali mengungkapkan, pada dasarnya membungakan uang itu tidak dibenarkan. Namun, kini dibenarkan dan disahkan sepanjang hasil dari bunga itu sesuai dengan aturan yang ada, baik secara Dharma Agama maupun Dharma Negara," ujarnya.


Secara Dharma Agama dengan dana punia. Dharma negara misalnya  melalui bantuan sosial, semisal untuk perbaikan jalan, perbaikan tempat ibadah, mapunia  lainnya yang bermanfaat untuk orang banyak. “Jadi, tidak dibenarkan jika bunga itu di korupsi dan memberi bunga di luar ketentuan aturan pemerintah, dengan memberi bunga kepada peminjam tinggi sekali,” tandasnya. (agus sueca)

Editor : I Putu Suyatra
#hindu