DENPASAR, BALI EXPRESS - Menikah sekali seumur hidup adalah impian setiap pasangan pengantin, hingga maut memisahkan. Termasuk umat Hindu di Bali.
Namun, dalam menjalankan biduk rumah tangga tak jarang ada masalah hingga berujung pada perceraian.
Tidak ada pasangan yang menginginkan perceraian.
Namun, fakta di lapangan sering berkata lain.
Banyak alasan orang yang akhirnya memilih untuk bercerai, mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tidak menemukan kecocokan lainnya.
Proses perceraian ini pun kadang menimbulkan masalah sangat rumit karena bisa timbul efek bermusuhan.
Menurut Ida Pandita Mpu Daksa Acharya Manuaba, 72, dalam Hindu tidak dikenal perceraian, sebab selama ini dalam Hindu (khususnya di Bali) tidak mengenal namanya banten perceraian.
“Tidak ada namanya sarana upakara khusus untuk mengesahkan sebuah perceraian.Hanya ada untuk perkawinan, sedangkan perceraian tidak ada,” ujarnya kepada Bali Express akhir pekan lalu.
Ditegaskan Ida Pandita Mpu Daksa Acharya Manuaba, perkawinan di Hindu sangat sakral karena menghadirkan dewa saksi, manusa saksi hingga butha saksi dalam rangkaian upacaranya.
Melalui adanya ketiga saksi itu, lanjutnya, perkawinan dalam Hindu telah mengikatkan dua manusia, bukan sekadar raga saja, namun Atmannya.
Menurut pensiunan dosen Universitas Udayana ini, sejatinya yang menikah dalam Hindu, bukan raga.
Dikatakannya, selama ini salah persepsi umat yang menganggap perkawianan hanyalah sebuah ikatan jasmani saja, sehingga menganggap perceraian bisa terjadi.
Padahal, dalam perkawinan sudah jelas sampai mengundang dewa saksi, manusa saksi hingga butha saksi.
“Lantas, perceraian apa ada menghadirkan saksi-saksi seperti itu, kan tidak. Akhirnya hanya mulih (pulang ke rumah asal) saja kan, tidak ada upacara apapun lagi,” ujarnya.
Umat Hindu dalam hidupnya, lanjutnya, harus lebih memahami tentang Atman dan jasmani.
Melalui pemahaman itu, seorang manusia akan paham bahwa ketika dia memilih untuk menikah, maka ia tahu bahwa ia akan mengikatkan Atmannya dengan Atman lain.
Ikatan yang tidak bisa putus karena ada saksi-saksi dari dewa hingga butha kala. Selain mengikat Atmannya, dia juga mengikat dua buah keluarga.
Jadi, perkawinan itu tidak boleh dianggap main-main dan harus dipikirkan dengan serius.
“Melalui pemahaman Atman yang baik, maka seseorang ketika menikah cenderung akan jauh dari masalah. Sebab Atman menonjolkan sisi cinta kasih. Beda dengan jasmani yang lebih menonjolkan keinginan semata,” terangnya.
Namun tak disangkal mantan dosen Fakultas Pertanian ini, penyebab perceraian juga bisa disebabkan oleh karma dari perbuatan masa lalu.
Meski demikian, ia memberikan petunjuk bahwa pengaruh karma itu akan berkurang dengan pendidikan yang baik.
"Pendidikan menjadi kunci, karena bisa membentuk karakter seseorang sehingga bisa memilah mana yang baik dan benar," urainya.
Ida Pandita Mpu Daksa Acharya Manuaba menerangkan, seseorang harus dididik dengan penekanan spiritual yang baik.
Menurutnya, selama ini pendidikan dari orang tua dan dari sekolah, cenderung lebih ke arah logika (IQ) daripada emosi (EQ) dan spiritual (SQ).
"Akhirnya yang terjadi, anak berkembang, namun emosi dan spiritualnya tidak stabil. Inilah yang memicu orang emosi mengambil keputusan untuk menikah hingga memilih perceraian,” ujar sulinggih asal Griya Agung Siwa Gni Manuaba Denpasar.
Jika sudah ada bekal berupa pendidikan yang baik dari keluarga, lanjutnya, maka proses perkawinan dalam Hindu bagi mempelai harus dipahami pula.
Sepengetahuannya, pengantin yang baru menikah cenderung kurang paham makna setiap proses perkawinan yang dijalani.
Padahal itu penting sebagai bekal menjalankan Grehasta ( berumah tabgga) dan mengurangi risiko perceraian kedepannya.
“Jika mereka hanya menjalankan ritual tanpa tahu maknanya, tentu kurang baik. Sebaiknya, selesai upacara perkawinan, pemimpin upacara perkawinan melakukan dharma wacana kepada pengantin dan keluarganya tentang makna perkawinan itu,” paparnya.
Dalam dharma wacana bisa diselipkan makna upacara Makalan-kalan yang bermakna pengesahan perkawinan, penyucian benih laki-laki dan wanita hingga nyomia kala yang bersifat negatif menjadi kala hita atau untuk mengubah menjadi mutu kedewataan (daiwi sampad).
Kemudian makna menghidupkan api suci juga penting untuk diberitahukan pada pengantin.
Api suci yang dinyalakan memiliki makna mulai menyalakan api dapur setiap hari, yang berarti pengantin minimal bisa memasak sederhana.
Kedua, api suci bermakna bahwa pengantin akan menyalakan dupa setiap hari sebagai bentuk memuja Tuhan.
Dan, terakhir adalah api suci bermakna untuk pembakaran orang tuanya ketika meninggal, sebab anaklah yang akan menyalakan api pertama kalinya.
“Nah dari memberikan dharma wacana, si pengantin akan tahu bahwa kini mereka punya tanggung jawab,” tambahnya.
Meskipun sudah memberikan pendidikan dengan baik, hingga tahu makna upacara perkawinan, namun jika akhirnya memilih perceraian, maka sebaiknya dilakukan dengan baik-baik.
Dalam Hindu Bali, lanjutnya, proses perceraian wanita akan meninggalkan rumah suaminya dan kembali ke keluarga besar.
Menurut Ida Pandita Mpu Daksa Acharya Manuaba keluarga besar harus menerima wanita yang pulang karena bercerai.
Baginya tanggung jawab itu adalah kewajiban keluarga si wanita.
"Selama ini wanita tidak mendapat pembagian harta setelah perceraian. Namun, alangkah baiknya jika suami bisa memberi, dan istrinya bisa menerima pula. Kalau ke masalah anak, sesuai adat pasti akan ikut ayahnya. Bila ikut ibu misalnya, harus diberitahukan ke desa adat dan keluarga si ibu,” ujarnya.
Alasan harus memberitahu desa adat dan keluarga si ibu, lanjutnya, karena waris di Bali bukan merujuk ke harta, melainkan tanggung jawab ke desa adat.
Jika anak ikut ibunya, akhirnya dia masuk ke desa adat sang ibu sebagai warga di sana. “Semuanya kembali ke desa adatnya bagaimana aturannya. Tapi selama ini, sepengetahuan saya, anak ikut ayahnya jika bercerai,” paparnya.
Ditambahkannya, ketika si wanita kembali ke rumahnya, maka wajib menghaturkan pejati ke sanggah merajan.
Hal ini dilakukan, karena ketika menikah, si wanita mapamit (pamitan) di merajan. Mapamit dalam artian tidak ngayah lagi di merajannya karena harus ngayah di merajan suami.
Makanya, ketika kembali ke rumahnya dia harus matur piuning, bahwa dia kembali ngayah di merajan asalnya tersebut.
Di lain sisi, Ida Pandita Mpu Daksa Acharya Manuaba menyarankan kepada remaja yang akan menikah, harus bisa mengecek hari kelahiran, kecocokan pasangan dalam hitungan wariga sebelum menikah.
Mengetahui soal itu, sangat bagus, dan seringkali dilupakan pada masa modern ini.
"Dari melihat kecocokan dan ketidak-cocokan itu, maka pengantin bisa cari jalan keluar bersama," terangnya.
“Proses Pecut-pecutan di upacara Makala-kalaan itu, mengingatkan bahwa suami istri bisa saling mengingatkan dan saling menasihati, agar ketidakcocokan itu tidak menimbulkan masalah besar. Ketika suami menasihati istri, istri mendengarkan dengan baik, begitupun sebaliknya. Jadi, perceraian adalah hal yang tidak diharapkan, dan jangan sampai dilakukan,” sarannya. (*)
Editor : I Putu Suyatra