Tradisi Naur Penempuh di Desa Selat hanya dilaksanakan cukup sekali bagi pasangan suami istri. Pelaksanaan tradisi ini dilaksanakan pada piodalan nyanjan sasih ke lima, tepatnya saat tahun genap.
Penauran tersebut dilakukan di Pura Pamulungan Agung atau Pura Desa. Jika sarana ritual penauran penempuh tersebut kurang dari yang seharusnya, maka tidak akan diterima secara niskala. Sehingga sebagai konsekuensinya maka bisa mengalami istilah kepinton.
Dikatakan Made Susila Putra, prosesi Naur Penempuh akan dilaksanakan mulai dari pagi hingga malam hari. Bahkan jika jumlah penaur melebihi kapasitas maka peroses penauran bisa dilaksanakan sampai dua hari.
Mulai dari hari pengeneng yaitu sehari setelah pucak acara dan di hari pewayonan atau sehari sebelum hari penyineban.
Pada saat pelaksanaan penauran penempuh harus disaksikan oleh prajuru desa adat selat, PHDI, dan seluruh masyarakat Desa Adat Selat. Tradisi ini harus dipuput oleh seluruh pamangku yang ada di desa adat selat. Jumlahnya sebanyak enam orang.
“Saat dilaksanakan wajib di iringi suara gambelan gong milik desa adat selat, yang disebut Gong Raja Due dan harus mengalunkan dua tabuh wajib yaitu tabuh ombak-ombakan dan tabuh Gelagah Puun,” ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, mengapa gong tersebut harus digunakan. Pasalnya gong dan tabuh tersebut merupakan bagian dari sejarah desa dan sangat disakralkan. Jika penaur berjumlah lebih dari 15 orang, maka akan dibagi menjadi beberapa sesi.
Lanjutnya, ada sejumlah sarana upakara yang wajib dipergunakan pada saat naur panempuh di pura Pamulungan Agung. Diantaranya Babi Guling jantan minimal berat sekitar 60 Kg, Suci Seetan, Pengulap Ambe, Canang Genten, Kain putih Kuning, dan Canang Sari Penebas.
“Secara tidak langsung, tradisi ini akan mempererat rasa kekeluargaan dan mempererat tali persaudaraan dari kedua belah pihak baik dari keluarga maupun desa yang bersangkutan, yang diwariskan secara turun temurun, dari generasi ke generasi,” pungkasnya. (habis)
Editor : Nyoman Suarna