Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Maling Daging Babi Diarak Keliling Desa, Hasil Curian Tidak Boleh Jatuh

I Komang Gede Doktrinaya • Sabtu, 18 Juni 2022 | 01:55 WIB
DICORAT-CORET: Wajah krama yang bertindak sebagai pencuri dalam tradisi Maling-malingan dicoret-coret. Klian Desa Adat Tenganan Pegringsingan Putu Yudiana (atas).I Wayan Adi Prabawa/Bali Express
DICORAT-CORET: Wajah krama yang bertindak sebagai pencuri dalam tradisi Maling-malingan dicoret-coret. Klian Desa Adat Tenganan Pegringsingan Putu Yudiana (atas).I Wayan Adi Prabawa/Bali Express
KARANGASEM, BALI EXPRESS -Tradisi Maling - malingan yang dilaksanakan krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (16/6) sangat menarik. Semua warga mengikutinya dengan suka cita. Acara yang dilaksanakan di Bale Agung dan Bale Patemu Kelod ini diikuti oleh krama desa dan teruna.

Dalam arak-arakan keliling Patemu dan ke Gantih tersebut, empat orang yang menjadi maling didampingi oleh empat orang yang menangkap mereka. Di sana empat orang tersebut bukanlah untuk mendampingi saja, tetapi ikut menjaganya. Terutama menjaga daging babi yang ada di badan maling tersebut supaya tidak terjatuh.

Di samping itu, ketika sudah sampai di Gantih, juga terdapat jajan yang tidak boleh terjatuh. Di dalam perjalanan kelilingnya tersebut, maling dan pendampingnya akan menemui tiga Gantih, yakni Gantih Wayah, Gantih Nengah, dan Gantih Nyoman. “Itu (daging babi) juga tidak boleh terjatuh,” ucapnya.

Salah satu Klian Desa Adat Tenganan Pegringsingan Putu Yudiana menjelaskan, apabila hasil curian itu terjatuh, maka akan dikenakan sanksi. Tetapi bukanlah yang menjadi maling terkena sanksi tersebut, melainkan yang mendampinginya. Itu diberikan lantaran mereka dianggap bersalah dalam melakukan ritual. “Mereka harus mengintrospeksi bahwa dirinya adalah salah melakukan ritual,” terang Yudiana

Dikatakannya, sanksi yang diberikan bukanlah berupa barang ataupun uang, melainkan berupa peringatan. Mereka diberi peringatan selama satu hari tidak boleh mengikuti tedun desa. “Itu kalau sekali mereka bersalah,” lanjutnya.

Yudiana menambahkan, peringatan akan diberi apabila itu dilakukan baru pertama kali. Apabila kesalahan itu sudah dilakukan berulang kali, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut. “Kalau beberapa kali dilakukan baru diberi skors,” terangnya.

Selama ini, Yudiana menyebut tidak pernah sampai warganya terkena sanksi akibat menjatuhkan daging tersebut. Karena diakuinya, yang bersangkutan telah sangat berhati-hati dan teliti dalam menjaga itu. “Tidak pernah sampai jatuh karena memang betul-betul dijaga,” pungkasnya. (dir)

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#bali #unik #balinese #Tenganan Pegringsingan #adat #hindu #pura #Maling Daging Babi #Tradisi Maling-malingan #budaya