Apabila lebih dari 3 bulan tidak bayar utang, maka yang bersangkutan akan kena sanksi. Sanksi itu berupa tidak mendapatkan pelayanan di desa adat selama tidak membayar kewajibannya tersebut.
Pihak desa adat memberikan waktu untuk memenuhi itu, paling lambat selama 20 bulan. “Diberikan waktu untuk nyicil selama 20 bulan. Kalau tidak bisa memenuhi 20 bulan, akan dikenakan sanksi lebih berat lagi,” ujar Panyarikan Desa Adat Tenganan Dauh Tukad I Wayan Togia belum lama ini.
Selain mendapat sanksi itu, kata Togia, yang bersangkutan juga dikenakan denda berupa satu karung beras. Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika yang berutang tidak bisa mencicil selama 20 bulan tersebut.
“Selama menempuh 20 bulan tersebut tidak bisa melunasi, akan dikenakan sanksi lebih berat lagi. Kalau sebelumnya satu karung, nanti bisa satu setengah karung,” jelasnya.
Lebih lanjut, krama yang kena denda tersebut akan kembali mendapatkan pelayanan di desa adat setelah bisa memenuhi kewajibannya membayar utang.
“Biasanya mereka berusaha untuk menutupi itu, karena mereka lebih penting mengikuti prosesi adat,” paparnya.
Togia menjelaskan, tujuan diberlakukannya seperti itu untuk memberikan efek jera terhadap para debitur. Menurutnya, apabila itu tidak diberlakukan, maka yang bersangkutan akan molor membayar kewajibannya. “Nanti keuangan LPD menjadi tenggelam kalau itu dibiarkan,” pungkasnya. (dir)
Editor : I Komang Gede Doktrinaya