Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Upacara Ngangkat Anak di Bali Wajib Meperas, Harus Kesobyahang di Banjar

I Putu Mardika • Rabu, 5 November 2025 | 21:51 WIB

 

Akademisi Hukum Adat Institut Mpu Kuturan
Akademisi Hukum Adat Institut Mpu Kuturan
BALIEXPRESS.ID-Mengangkat anak atau Ngangkat Sentana di Bali ada tata caranya jika dilihat dari Hukum Adat Bali. Pengangkatan anak juga melalui ritual yang disebut dengan pemerasan (meperas) lengkap dengan sesajen anak tiga bulanan.

Dosen Hukum Hindu, IAHN Mpu Kuturan Singaraja, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H menjelaskan, menurut hukum adat Bali, anak angkat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak angkat sentana dan anak angkat peras.

Anak Angkat Sentana adalah anak wanita sendiri yang diangkat untuk berkedudukan sebagai ahli waris seperti anak laki-laki, pengangkatan anak wanita sendiri sebagai anak angkat dibolehkan walaupun sudah ada anak laki-laki, tapi hal ini jarang terjadi.

Kemudian Anak Angkat Peras adalah anak angkat yang berasal dari anggota kerabat sendiri ataupun berasal dari anak orang lain, yang diangkat menjadi anak angkat untuk berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya.

Dalam proses mengangkat anak menurut Hukum Adat di Bali umumnya melalui sejumlah tahapan-tahapan. Hal tersebut berkaitan dengan syarat calon orang tua angkat dan syarat calon anak yang akan diangkat.

Secara sederhana pengangkatan anak (ngangkat sentana) menurut Hukum Adat Bali diawali dengan pembicaraan diantara pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan tentang rencana pengangkatan anak dan anak siapa yang akan diangkat. Untuk diketahui, awig-awig desa pakraman baik tertulis maupun tidak tertulis, pada umumnya mengatur tentang calon anak angkat.

Dalam hal ini umumnya mengangkat anak yang berasal dari keluarga suami (kapurusa). Apabila keluarga suami tidak memungkinkan, barulah dapat diusahakan mengangkat anak dari keluarga istri (pradana).

Meskipun diperbolehkan mengangkat anak orang lain untuk menjadi ahli waris, akan tetapi yang dinjurkan adalah mengangkat anak yang berasal dari anggota keluarga sendiri yang terdekat dari pewaris.

“Apabila dari keluarga suami dan istri juga tidak memungkinkan, pengangkatan anak dapat dilakukan sekama-kama (bebas). Namun disarankan agar calon anak angkat berasal dari soroh (garis keturunan) yang sama dan beragama Hindu,” jelasnya.

Baca Juga: Mengubah Ketergantungan Impor BBM Menjadi Swasembada: Peran Kunci Energi Terbarukan

Selanjutnya dilakukan pembicaraan dengan saudara kandung (tugelan), untuk mendapatkan persetujuan tentang calon anak yang akan diangkat.

Calon anak angkat, bisa jadi adalah anak tugelan suami (keponakan kapurusa) kalau memungkinkan, dimungkinkan atau diijinkan oleh orang tuanya, dan ada keleteg bayu (ada kedekatan atau perasaan yang khas) antara calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

Bisa juga anak tugelan istri (keponakan dari predana) kalau memungkinkan. Dengan catatan apabila dimungkinkan atau diijinkan oleh orang tuanya, dan ada keleteg bayu di antara calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

Apabila dari keluarga kapurusa dan pradana tidak memungkinkan atau tidak diijinkan atau tidak ada keleteg bayu.

Sedangkan di lain pihak pasangan suami istri berkeinginan keras untuk memiliki keturunan, maka tidak ada pilihan lain, kecuali membuka ruang bagi hadirnya calon anak angkat dari luar lingkungan keluarga (sekama-kama), yang penting anak yang dimaksud berasal dari soroh yang sama dan beragama Hindu.

Kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan dengan orang tua calon anak angkat. Barulah dengan penyampaian kepada prajuru desa/banjar tentang rencana pengangkatan anak dan calon anak yang akan diangkat, untuk kasobyahang (diumumkan) dan mendapatkan persetujuan dalam paruman (rapat) desa/banjar.

Apabila mendapatkan persetujuan dalam paruman desa/banjar pakraman dilanjutkan dengan pelaksanaan upacara peperasan. Upacara peperasan dilaksanakan sesuai dengan agama Hindu dan Hukum Adat Bali. Sebab, pengangkatan anak dinyatakan sah menurut Hukum Adat Bali jika melalui ritual meperas.

Upacara pemerasan tersebut dihadiri oleh anggota kerabat, para pemimpin Desa atau Banjar untuk disiarkan dalam sangkep atau rapat Banjar. Tujuannya agar seluruh krama Banjar atau Desa mengetahui bahwa adanya suatu pengangkatan anak.

“Upacara ini merupakan pengesahan pengangkatan anak tersebut, biasanya si anak dibuatkan sesajen lengkap dari si anak lahir, tiga bulanan, dan seterusnya yang seolah-olah anak tersebut dilahirkan oleh orang tua yang mengangkatnya,” jelas Yoga.

Baca Juga: Malam di Kafe Ricuh, Gadis 19 Tahun Dipukul Pengunjung Pria

Selain itu, dibutuhkan juga para Saksi yang menguatkan proses pengangkatan anak. Saksi itu berasal dari aparat adat untuk mengesahkan pengangkatan anak. Saksi dari pihak kedinasan bertujuan untuk mengesahkan dalam hal menguatkan kedudukan dari anak angkat tersebut.

Ada pula saksi dari Pemangku (tokoh agama) untuk mengesahkan yang berkaitan dengan keagamaan (leluhur), Keluarga dari kedua belah pihak adalah untuk mendapatkan persetujuan secara sah dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan masyarakat setempat merupakan pengumuman yang dilakukan dengan tujuan masyarakat setempat mengetahui adanya pengangkatan anak.

Seorang anak yang telah diangkat secara sah menurut Hukum Adat Bali, memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, baik mengenai swadharma (tanggung jawabnya) maupun swadikara (haknya), dalam keluarga dan masyarsakat.

Tahap terakhir dalam pengangkatan anak adalah memohon penetapan Pengadilan Negeri. Walaupun pengangkatan anak telah dinyatakan sah setelah adanya upacara peperasan, tetapi penetapan pengadilan negeri penting dilakukan.

Baca Juga: Diduga Dibujuk Dapat Pekerjaan, Ibu Muda di Buleleng Kabur Bawa Bayinya 

“Ini penting untuk memudahkan dalam membuktikan dikemudian hari, seandainya ada orang atau pihak lain yang meragukan keabsahan proses pengangkatan anak tersebut,” sebutnya.

Jika mengangkat anak dari orang tua yang masih berada di lingkungan keluarga mungkin sesuatu yang sudah lumrah. Lalu bagaimana jika mengangkat anak yang kondisinya berstatus bayi terlantar?

Dikatakan Gede Yoga Pada dasarnya pengangkatan anak (bayi) terlantar sama saja dengan pengangkatan anak yang kedua orang tuanya jelas.

Hanya saja, dalam hal pengangkatan anak (bayi) terlantar perlu ditegaskan bahwa proses pengangkatan anak menurut Hukum Adat Bali dan agama Hindu baru dapat dilaksanakan sesudah segala persyaratan yang ditentukan dalam hukum nasional yang berlaku, dipenuhi.

Yoga menambahkan, yang dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan berbagai aturan teknis lainnya yang terkait dengan pengangkatan anak.

“Permasalahan yang ada biasanya pihak calon orang tua angkat, begitu bersemangat untuk mengangkat anak, sehingga mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum nasional maupun hukum adat Bali,” jelasnya.

Dalam hal ini, agar prajuru desa pakraman dan rohaniawan Hindu, mengingatkan calon orang tua angkat untuk memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku sebelum melaksanakan upacara peperasan.

“Kemudian barulah mempersilahkan calon orang tua angkat untuk mengasuh anak bersangkutan terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan aktivitas pengangkatan anak, sesudah segala persyaratan dipenuhi, baik menurut hukum nasional maupun hukum adat Bali,” tutupnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#anak #bali #hukum adat #mengangkat anak #Sentana #Peras