Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dewan Badung Usulkan Pajak Hiburan Naik 35 Persen

I Putu Suyatra • Selasa, 25 Juli 2017 | 17:41 WIB
Photo
Photo

BALI EXPRESS, MANGUPURA - Guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, serta menyesuaikan dengan undang-undang (UU), Pansus Perda Pajak Hiburan DPRD Badung mengusulkan kenaikan tarif pajak hiburan, dari yang awalnya 12,5 persen menjadi 35 persen. Di samping itu, salah satu yang menjadi pertimbangan dewan, yakni konsumen atau pengunjung tempat-tempat hiburan adalah orang-orang dengan kemampuan ekonomi menengah keatas.  


Ketua Pansus Perda Pajak Hiburan I Nyoman Satria usai rapat kerja membahas perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, kemarin (24/7) mengatakan, kenaikan pajak tersebut sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Bahkan masih menurut UU tersebut, sejumlah pajak hiburan, seperti diskotik, klub malam dan karaoke bisa dikenakan pajak hingga 75 persen.


Dijelaskan, berdasarkan bunyi pasal 45 dari UU Nomor 28 Tahun 2009 ayat (1) dinyatakan, pajak hiburan ditetapkan paling tinggi 35 persen. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan, khusus untuk pergelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.


Sementara, pajak hiburan yang dikenakan saat ini hanya 12,5 persen. Dengan demikian, pihaknya mengusulkan evaluasi pengenaan pajak, yakni dinaikkan menjadi 35 persen. “Dari kajian kami di Pansus termasuk pertimbangan staf ahli DPRD Badung, pengenaan pajak hiburan di Kabupaten Badung akan dievaluasi. Dari semula 12,5 persen, kami usulkan menjadi 35 persen,” ungkapnya.


Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sesuai rancangan Perda terbaru, beberapa objek pajak  hiburan yang masuk kategori kena pajak, diantaranya tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan busana. Selanjutnya kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya. Ada pula pameran, diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya. Kemudian ada sirkus, akrobat dan sulap. Termasuk pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan. Tidak ketinggalan pula panti pijat, refleksi mandi uap/spa, pusat kebugaran dan pertandingan olahraga.


Selain mengusulkan peningkatan tarif pajak hiburan, perubahan Perda Hiburan juga terjadi pada penghapusan sejumlah obyek pajak, sesuai amanat UU, yaitu, pajak golf, bilyar dan boling.


Terkait usulan tersebut, Kabid Data dan TI Bapenda Badung Ketut Gde Budhiarta, mengakui dari sekian pajak hiburan yang ada di Badung, dominan penyumbang pendapatan terbesar berasal dari diskotek, klab malam, karaoke dan spa. Sementara, mengenai tiga objek pajak yang diusulkan dihapus, dari segi penerimaan pajak nilainya cukup kecil. “Iya, tadi ada usulan pajak dari golf, bilyar dan boling dihapus. Selain karena ada yang sudah doble tax, nilainya (pendapatan) juga kecil,” ujarnya.


Meski pajak golf, bilyar dan boling dihapus, katanya tidak akan berpengaruh signifikan pada pendapatan daerah. “Paling cuma Rp 11 juta. Kalau dikenakan pajak juga kami ngurusnya ruwet. Banyak dari mereka yang tidak melapor (karena nilai kecil, Red),” tegasnya.


Untuk diketahui, pada tahun 2016 realisasi pendapatan dari pajak hiburan sebesar Rp 49,9 miliar lebih. Sedangkan pada induk 2018 Bapenda Badung memasang target pajak hiburan sekitar Rp 53 miliar. 

Editor : I Putu Suyatra
#pajak #badung