Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bapenda Badung Paksa Sakala Resort Bayar Utang PHR Rp 31 Miliar

I Putu Suyatra • Rabu, 20 Desember 2017 | 23:29 WIB
Bapenda Badung Paksa Sakala Resort Bayar Utang PHR Rp 31 Miliar
Bapenda Badung Paksa Sakala Resort Bayar Utang PHR Rp 31 Miliar

BALI EXPRESS, MANGUPURA - Setelah mengejar tunggakan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) The Tanjung Benoa Beach Resort, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, kali ini menyasar Sakala Resort. Tak tanggung-tanggung, akomodasi yang terletak di Jalan Pratama, Nusa Dua ini belum menyetorkan pajak yang dipungut hingga Rp 31 miliar. Bapenda pun melayangkan surat upaya paksa kepada pemilik, Selasa kemarin (19/12).


Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, dampingi Kabid Penagihan Kusumayadi, mengatakan upaya paksa dilakukan karena pihak hotel belum menyetorkan pajak sejak Desember 2013 hingga sekarang. "Kami sudah melakukan tahapan-tahapan, seperti menyurati yang bersangkutan sebelum dilakukan upaya paksa. Kami minta pihak owner untuk segera melunasi piutang itu," ungkapnya.


Dikatakan Sutama, surat upaya paksa telah diserahkan Selasa kemarin disaksikan Camat Kuta Selatan dan Lurah Tanjung Benoa. Kehadiran juru sita Bapenda bersama instansi terkait lainya diterima Resort Manager, Djoni Tatingguli dan jajarannya. "Dalam pertemuan tadi (kemarin -red) pihak manager mengatakan akan menyampaikan kepada pihak owner. Kami berharap ini segera diselesaikan secepatnya, sebelum kami mengambil tindakan tegas," jelas Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan itu.


Sementara itu, Resort Manager, Djoni Tatingguli, menyatakan akan menyampaikan kepada pemilik sesuai dengan penyampaian Bapenda terkiat piutang PHR. "Kami akan sampaikan kepada owner dulu agar ditindaklanjuti," katanya.


Sebelumnya Bapenda juga telah melayangkan surat pengalihan piutang pajak ke Ramada Resort Benoa  yang kini menjadi The Tanjung Benoa Beach Resort. Hotel yang terletak di kawasan Tanjung Benoa ini, menunggak pajak Hotel dan Restoran (PHR) senilai Rp 14.085.503.822,33 dari tahun 2001 hingga 2017. Namun demikian, dikatakannya hari ini pihak hotel akan mulai membayar tunggakan tersebut. "Besok (hari ini) dia (pemilik The Tanjung Benoa Beach Resort) bilang akan membayar Rp 7 miliar dulu, di Januari 2018 Rp 3 miliar dan sisanya bertahap," akunya.


Di samping itu, Sutama mengatakan akan terus menyisir para wajib pajak yang nunggak pajak. Selain Sakala Hotel dan Restoran, timnya juga melakukan pemberian surat paksa pelunasan hutang  ke Awarta Luxury Villas & Spa. 

Editor : I Putu Suyatra
#pajak