Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem I Wayan Astika mengungkapkan, pihaknya mengirimkan SP 2 karena yang bersangkutan tidak membayarkan retribusinya sesuai dengan Perda 6 Tahun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Tetapi, diakui Astika tidak semua perusahaan tidak menyetorkan retribusinya. “Ada tujuh perusahaan rafting yang terdata, tapi hanya tiga yang membayar retribusi,” ujarnya, Senin (4/7).
Surat peringatan yang rencananya akan dilayangkan olehnya merupakan yang kedua kalinya. Hal itu dilakukan menyusul surat peringatan yang pertama tidak diindahkan. “Sedang kami persiapkan yang kedua (SP 2). Saya mengikuti alur administrasi saja, kalau sudah tiga kali diperingati tertulis, dan mereka tidak mau memenuhi, kami turunkan tim yustisi,” lanjutnya.
Astika menjelaskan, alasan para pemilik rafting tidak membayarkan retribusinya karena situasi kunjungannya masih sepi. Padahal, menurut Astika, retribusi itu tidak berasal dari perusahaan tersebut, melainkan dari pengunjung itu sendiri.
"Sebenarnya retribusi ini tidak ada pengaruhnya bagi perusahaan itu sendiri. Karena retribusi itu dikenakan kepada wisatawan yang datang, bukan perusahaannya, jadi jumlah retribusi tentu akan menyesuaikan dengan jumlah wisatawan yang datang," imbuhnya.
Pungutan retribusi terhadap pengunjung rafting tersebut jumlahnya bervariasi. Untuk wisatawan domestik dewasa dikenakan Rp 15 ribu. Sedangkan domestik anak-anak Rp 10 ribu. Sementara wisatawan mancanegara dewasa dikenakan Rp 30 ribu, dan anak-anak Rp 15 ribu. (dir)