Kehadiran Gubernur Bali Wayan Koster di acara pembukaan Kick Off & Talkshow Pembentukan BRIDA, karena didaulat menjadi narasumber bersama Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Hadir pula narasumber lainnya, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara, All Mazi, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, dan Anggota Dewan Pengarah, Ir. Tri Mumpuni.
Dalam paparannya, Gubernur Bali Wayan Koster menceritakan setelah dilantik pada tanggal 5 September 2018, segera menyusun rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagai landasan penyelenggaraan pembangunan Bali, serta menyusun berbagai program tematik dalam menyelenggarakan pembangunan Bali dengan visi.
Salah satu dari sekian program tematik yang disusun Gubernur Wayan Koster adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali. Bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Riset dan Inovasi Daerah dalam memperkuat perekonomian Bali. Dengan memberdayakan dan mengintegasikan berbagai sumber daya riset dan inovasi.
Dikatakannya, selama ini kebanyakan riset yang dilaksanakan di lembaga riset, terutama di Perguruan Tinggi belum berorientasi kepada kebutuhan riset oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan industri.
"Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk agar dapat mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan memfasilitasi hilirisasi hasil riset dan inovasi serta pemanfaatannya oleh pemerintah, dunia usaha dan industri," jelas Wayan Koster.
Gubernur Bali jebolan ITB ini juga mengungkapkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Namun Nomenkalur Lembaga, tugas dan fungsi telah sejalan dengan Perpres Nomor 78 tahun 2021 tersebut.
Dijelaskannya Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dibentuk melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang telah diubah terakhir dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
"Pengisian Pejabat pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali pertama kali pada tanggal 2 Januari 2020 dan semua Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang telah bertransformasi menjadi pejabat fungsional. Kecuali Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada tanggal 22 Desember 2021," ujarnya.