Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPO, Koruptor Terbesar Indonesia “Apeng” Kabur ke Singapura

Nyoman Suarna • Jumat, 5 Agustus 2022 | 19:40 WIB
KORUPTOR: Surya Darmadi alias Apeng, koruptor terbesar Indonesia.
KORUPTOR: Surya Darmadi alias Apeng, koruptor terbesar Indonesia.
JAKARTA, BALI EXPRESS - Apeng atau Surya Darmadi yang merupakan buronan kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia, ternyata berada di Singapura. Pemilik PT Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka dan diburu oleh dua institusi penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi. Adapun dugaan korupsi Surya Darmadi itu berkaitan dengan grup perusahaannya, yakni PT Duta Palma.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan di Riau oleh grup perusahaannya. Apeng juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perbuatan korupsi yang dilakukan Apeng diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun.

Sejak keberadaannya diendus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura. Tujuannya, untuk mencari keberadaan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang merupakan buronan KPK dan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu dipastikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat ditanya perkembangan pencarian buronan Apeng yang disebut berada di Singapura.

Karyoto menjelaskan, pihaknya akan melakukan langkah sinergis dengan Kejaksaan Agung. Alasannya, karena tersangkanya sama. Terkait dengan Apeng yang berstatus DPO, lembaga antirasuah tidak akan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan akan melakukan berbagai upaya, salah satunya koordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura.

"Kami sudah mulai berkoordinasi, entah kapan berangkatnya, ya kami tidak tahu secara pasti. Tapi yang jelas, kami upayakan dalam waktu yang segera," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Bukan hanya buronan Apeng, terhadap para tersangka yang sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK kata Karyoto, seperti tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, Paulus Tannos yang diduga juga berada di Singapura, tetap menjadi perhatian KPK. Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bahwa KPK juga akan memberi perhatian pada DPO lainnya, termasuk yang ada di dalam negeri.

"Karena DPO ada yang sudah terinformasi. Yang jelas, seperti Paulus Tanos itu sudah pernah diperiksa di sana. Dan ini informasi terakhir memungkinkan atau berpotensi ada di daerah sekitar situ juga. Dan apabila bisa dilakukan agensi to agensi, secara kooperatif dia membantu, akan lebih mudah," kata Karyoto.

Karyoto pun menyinggung adanya perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia terkait kejahatan korupsi. "Namun kalau harus ekstradisi, kan kita juga udah tahu, Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi alam hal kejahatan korupsi," pungkas Karyoto Editor : Nyoman Suarna
#singapura #dpo #kpk #surya darmadi #koruptor #apeng