BALIEXPRESS.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada telah batal.
Dia melanjutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku sebagai acuan.
Hal ini disampaikan Dasco melalui akun pribadinya di media sosial X (Twitter) @bangdasco pada Kamis petang.
Menurut Dasco, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 27 Agustus 2024 mendatang, keputusan judicial review (JR) dari MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan diberlakukan.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata politikus Gerindra ini.
Namun, pernyataan Dasco ini berbeda dengan ucapannya di depan wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPR RI batal.
"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco dikutip dari Antara.
Dasco mengatakan, rapat paripurna RUU Pilkada batal karena tidak kourum. Dikatakan, rapat hanya dihadiri 89 anggota DPR. Padahal, jumlah anggota DPR RI sebanyak 575.
Sehingga rapat paripurna sempat diskor 30 menit. Tapi tetap tidak kourum atau tidak mencapai lebih dari 50 persen jumlah anggota. Sehingga rapat ditunda.
Rapat paripurna RUU Pilkada ini menuai banyak penolakan dari masyarakat. Pasalnya, dalam draft RUU Pilkada yang ditetapkan Baleg, justru menyimpang dari putusan MK. Yakni soal ambang batas pencalonan dan batas minimal usia calon.
Publik Skeptis
Di sisi lain, netizen tampaknya masih skeptis terhadap pernyataan Dasco yang hanya disampaikan melalui media sosial.
Banyak dari mereka yang menuntut agar Dasco mengadakan konferensi pers resmi untuk memberikan kejelasan.
Seorang pengguna akun X, Noorridho Ilmansyah (@Idho09), menyatakan, "Konferensi pers atau tidak ada yang percaya!"
Sentimen ini diperkuat oleh pengguna lain seperti vin (@sunwoogemas), yang menulis, "Konpers, Pak. Tadi di TV Bapak ngomong rakyat berhak nuntut, rakyat berhak bersuara. Kalau kayak gitu, tolong kasih kejelasan."
Tak sedikit netizen yang merasa skeptis dan tidak mempercayai pernyataan Dasco. Akun @fantjoek menulis, "Ga usah dipercaya, bukan pernyataan resmi. Sebelum ada pernyataan resmi, DPR tetap DEWAN PEMBOHONG RAKYAT!!!"
Sementara itu, Andre Gunawan (@xandreanda) mengingatkan, "Awas kegocek. 22 Agustus batal, nanti besok lusa atau tengah malam sah kan, nggak lucu."
Sejumlah netizen lainnya bahkan mencurigai adanya kemungkinan pengesahan RUU Pilkada di kemudian hari.
"Jangan dipercaya omongan orang ini. Jaga terus gedung rakyat... jangan sampai mereka tengah malam berkumpul dalam gelap dan mengesahkan RUU Pilkada pesanan... Hehehe batal dilaksanakan hari ini, kemungkinan hari besok ada berarti?... Ingat bukan DIBATALKAN pengesahannya," ujar @Gopikrish2898AD. ***
Editor : Y. Raharyo