BALIEXPRESS.ID - Temanggung digemparkan dengan pengungkapan kasus peredaran bahan peledak ilegal.
Satreskrim Polres Temanggung berhasil menyita total 29,5 kilogram bahan peledak dari dua tersangka yang beroperasi secara terpisah.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 5,6 kg obat mercon, 7,5 kg aluminium powder, dan 1,3 kg KClO3.
Selain itu, polisi juga menemukan 14 kg obat mercon yang dikemas dalam 28 bungkus berbentuk gulungan kertas minyak dengan berat masing-masing 500 gram serta satu bungkus plastik berisi 1,5 ons obat mercon.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan, kedua tersangka sedang berupaya menjual bahan peledak di wilayah Kabupaten Temanggung saat ditangkap.
"Dua tersangka ini hendak menjual bahan peledak atau obat mercon di wilayah Kabupaten Temanggung. Lalu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Temanggung. Dan setelah dilakukan pengembangan, ternyata di rumah masing-masing tersangka ditemukan barang bukti berupa obat mercon dan peralatan pembuatannya," jelas AKP Didik pada Senin (17/3/2025).
Pelaku pertama, LN (22), merupakan warga Tampingan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Sedangkan pelaku kedua, BK (36), tinggal di Pringsurat, Temanggung.
Kendati memiliki modus yang sama, polisi memastikan keduanya tidak tergabung dalam satu komplotan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa kedua pelaku menggunakan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) dalam transaksi jual beli bahan peledak ini.
BK mengakui bahwa ia membeli obat mercon dengan harga Rp 300 ribu per kilogram, lalu berencana menjualnya kembali seharga Rp 350 ribu per kilogram untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, LN ternyata belajar meracik bahan peledak secara otodidak melalui tutorial di YouTube.
Ia mendapatkan bahan kimia dari situs jual beli online dengan harga Rp 275 ribu per kilogram.
Meskipun baru sekali mencoba menjual, ia telah mempelajari proses pembuatan mercon sejak tahun lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru kali pertama menjual obat mercon. Tersangka BK menjual obat mercon karena terdesak kebutuhan," ungkap AKP Didik.
Akibat perbuatannya, LN dan BK dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Perdagangan Bahan Peledak, yang memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau peredaran bahan peledak ilegal, karena ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan umum," tegas AKP Didik. (*)
Editor : Nyoman Suarna