TABANAN, BALI EXPRESS- Bawaslu Tabanan menemukan lebih dari 100 pelanggaran selama proses kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan I Made Winarya menjelaskan adapun jenis pelanggaran yang ditemukan mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, perusakan APK hingga pelanggaran netralitas oleh perangkat desa.
Bawaslu Tabanan mendapati sejumlah pelanggaran itu melalui patroli rutin yang dilakukan pihaknya dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Selain, informasi pelanggaran masuk ke telinga Bawaslu karena aduan langsung.
Meski secara faktual diakui Winarya pihaknya sudah menemukan adanya pelanggaran, namun sampai saat ini masih dilakukan pendataan dan penelusuran oleh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Winarya menjelaskan, dari ratusan temuan perusakan APK tersebut, sampai pertengahan Januari ini, beberapa di antaranya sudah diperbaiki mandiri oleh tim ataupun calon legislatif (caleg).
“Ada sebagian APK sudah diperbaiki mandiri oleh pemiliknya, seperti baliho milik calon DPR RI Bapak Nyoman Adi Wiryatama yang dipasang di Kecamatan Selemadeg yang diduga dirusak sudah diperbaiki,” ungkap Winarya, Selasa, 16 Januari 2024.
Sementara itu, untuk temuan pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon pinggir jalan hingga tempat-tempat umum lainnya, Bawaslu Tabanan akan mendata untuk kemudian diteruskan ke KPU Tabanan dan baru kemudian ke Satpol PP Tabanan untuk melakukan penertiban.
Disinggung mengenai wilayah dengan jumlah pengerusakan tertinggi, Winarya menyebut berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tabanan, Kediri dan Selemadeg.
“Selama ini kami paling banyak menerima laporan pengerusakan di tiga wilayah tersebut,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan