TABANAN, BALI EXPRESS- Tim gabungan di Kabupaten Tabanan, Bali menertibkan 166 alat keraga kampanye (APK) milik caleg maupun partai politik (parpol), Senin, 5 Februari 2024.
APK itu harus ditertibkan karena melanggar peraturan pemasangan APK. Posisinya juga berpotensi membahayakan masyarakat.
Penertiban APK dilakukan oleh petuggas gabungan dari Bawasalu Tabanan, KPU Tabanan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan bahwa sebelum ditertibkan, pihaknya sudah melakukan upaya pemberitahuan kepada pemilik APK melalui surat rekomendasi ke KPU untuk memperbaiki APK yang melanggar.
"Ini proses yang kami lakukan sudah satu bulan lebih karena mekanismenya dari awal jajaran kami di tingkat kecamatan sudah menyampaikan saran perbaikan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," jelasnya ketika ditemui di Kecamatan Kediri, salah satu lokasi penertiban.
Narta mengungkapkan penertiban APK ini untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait sejumlah APK yang membahayakan.
Selain itu, penertiban ini juga dilakukan karena parpol tidak mengindahkan pemberitahuan yang direkomendasikan Bawaslu ke KPU Tabanan.
Untuk lokasi penertiban, Narta menjelaskan ada sejumlah titik lokasi yang disasar petugas di seperti di kawasan Tukad Yeh Sungi dan pemakaman muslim Banjar Tunggal Sari, Kota Tabanan di Kecamatan Tabanan dan beberapa lokasi lainnya.
Berdasarkan catatan Bawaslu Tabanan, ada 1.305 APK yang ditemukan melanggar di tiga kecamatan.
Di antaranya, Kecamatan Tabanan, Kediri, dan Kerambitan. Namun, baru 166 APK yang dicopot.
Pelanggaran paling menonjol adalah pemasangan baliho di trotoar jalan hingga ke pemakaman muslim Banjar Tunggal Sari, Tabanan.
Kawasan pemakaman ini menjadi lokasi terparah, selain mengganggu aktivitas masyarakat, sesuai dengan SK 784 KPU Tabanan, pemakaman tidak boleh sebagai lokasi pemasangan APK.
"Untuk penertiban di Kota Tabanan, kami prioritaskan di pemakaman ini. Kami konsisten dengan peraturan yang berlaku, selain itu sesuai dengan rekomendasi yang kami berikan, jadi kami harus konsisten dalam proses penertiban ini," tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan