Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Picu Korsleting, PLN Gianyar Larang Layangan Berisi Lampu

I Komang Gede Doktrinaya • Kamis, 20 Agustus 2020 | 22:27 WIB
Picu Korsleting, PLN Gianyar Larang Layangan Berisi Lampu
Picu Korsleting, PLN Gianyar Larang Layangan Berisi Lampu

GIANYAR, BALI EXPRESS - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluarkan surat imbauan terkait bermain layangan di dekat aliran listrik dan penggunaan lampu, lantaran bisa menjadi pemicu korsleting. 


Imbauan itu tertuang pada surat Bahaya bermain layang-layang Nomor  : 0195/KLH.01.01./B05010100/2020, tanggal 28 Juli 2020.


Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Kamis (20/8), mengatakan, surat imbauan  tersebut untuk berhati-hati bermain layangan menyusul banyaknya jaringan listrik yang bermasalah akibat layangan yang tersangkut.


"Kita mengimbau agar masyarakat tidak menaikkan layangan di dekat jaringan listrik. Kami juga mengimbau untuk melarang memasang lampu pada layangan," jelasnya. 


Ia menyampaikan, jika layangan yang menggunakan lampu tersebut putus, tersangkut di tiang listrik, maka dapat mempercepat terjadinya korslet. 


Billy Ramadhana mengaku sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat dengan mengajak instansi dan aparat terkait untuk turut mengimbau masyarakat dalam bermain layangan.


"Untuk sosialisasi, sementara kita baru bersurat ke desa dan berkoordinasi dengan seluruh Bhabinkamtibmas se- Kabupaten Gianyar untuk turut menyampaikan ke masyarakat umum, supaya tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik," tandasnya. 


Dalam surat imbauan tersebut, juga terdapat beberapa poin, yaitu melarang bermain layang-layang dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 kilo meter. 


Melarang bermain layang-layang berukuran panjang lebih dari 50 centi meter, melarang menggunakan layang-layang yang menggunakan bahan mengandung logam seperti cat yang mengandung karbon, kertas kado bahan almunium dan kawat. 




Editor : I Komang Gede Doktrinaya