BALIEXPRESS.ID - Aksi dua pemuda bobol Konter Hp Jujur Store di Jalan Gunung Soputan Nomor 35, Pemecutan, Denpasar Barat, pada Jumat (9/1), viral di media sosial. Satreskrim Polresta Denpasar pun bergerak cepat meringkus kedua pelaku.
Kedua pemuda yang bobol konter HP di Denpasar tersebut adalah seorang mahasiswa bernama Alberto Jestin Kasmuni dan pegawai hotel bernama Oskar US Panyongang.
Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP I Wayan Juwahyudhi didampingi Kasi Humas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasar laporan korban Hafiz Fatureza.
"Korban kehilangan enam ponsel, berupa satu Iphone 14, tiga Iphone 11, satu Iphone 13 pro max dan satu Xiaomi 15 Ultra warna silver," ujar Juwahyudhi, dalam konferensi pers, Senin (19/1).
Peristiwa ini bermula ketika kedua tersangka melancarkan aksinya dengan menaiki kanopi konter. Mereka menuju ke lantai dua toko dan membuka pintu untuk masuk.
Lalu, mereka turun ke lantai satu tempat hp disimpan. "Alberto yang bertugas mengambil ponsel, sementara Oskar mencabut kabel CCTV sebagaimana yang terlihat dalam video viral, mereka sempat sempat mengecek CCTV," tuturnya.
Berikutnya, kedua pemuda asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali naik ke lantai dua dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti kasus ini, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar lantas melakukan penyelidikan. Hanya berselang empat hari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus kedua pelaku di kos yang tak jauh dari TKP.
"Kedua tersangka tinggal di kos yang lokasinya dekat dengan TKP, sehingga bisa memantau situasi," tambahnya.
Petugas juga dapat mengamankan seluruh barang bukti ponsel, karena belum sempat dijual oleh para maling tersebut. Saat diinterogasi, Alberto mengakui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya, sementara Oskar adalah pegawai hotel.
Kebetulan, Alberto sedang masa liburan. Lantaran keduanya masih memiliki hubungan keluarga, maka mereka tinggal bersama di kos.
Namun terbesit niat mereka untuk melancarkan pencurian, dengan motif memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu disangkakan Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam pidana paling lama sembilan tahun penjara atay denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta. (ges)
Editor : I Gede Paramasutha