BALI EXPRESS, DENPASAR - Pelaku pembobolan beberapa toko berjaringan, Indomaret dan Alfamart di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (27/8) pukul 20.30 di Pasar Sentral Nusa Dua. Ironisnya, pelaku ternyata seorang satpam yang bernama Alexander Lourentino Ximenes, 22, tinggal di Jalan Bulakan Sari Gang Ratna nomor 7 Mumbul.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza menerangkan, berdasar laporan korban Febriana Leonard Tedju, 20, dengan LP-B/234/VIII/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, Kamis 16 Agustus 2018 bahwa saat itu korban sedang bekerja di Indomart Jalan Darmawangsa nomor 53 Desa Kampial, Kuta Selatan pada Kamis (16/8). Sekitar pukul 06.25 "Pelaku masuk dengan cara memanjat dan menjebol atap dan plafon menggunakan tang," terangnya pada Rabu (29/8).
Dari laporan para korbannya, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu HA Muh Nurul Yaqin kemudian melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV dan keterangan saksi yang diperoleh kemudian mengarah kepada pelaku. Sepeda motor Scoopy nopol DK 3161 EX yang digunakan pelaku pun terdeteksi oleh petugas. Sehingga pada Senin (27/8) pukul 20.30 pelaku diamankan di Pasar Sentral Nusa Dua tempatnya bekerja.
Pelaku langsung digelandang saat itu juga untuk mencari barang bukti di tempat kosnya. Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan. Di antaranya handphone Samsung J7 Pro, uang recehan, sebuah botol Aqua kosong ditemukan di TKP di depan Puja Mandala dan sebuah baju dalam warna hitam yang sudah dipotong setengah ditemukan di TKP depan Puja Mandala. Lalu sebuah handuk merek Indomaret, sebuah celana boxer pria size M warna hitam merek Indomaret, sebuah baju kaos hitam bertulisan G4S, 2 buah susu kaleng cap enak, minyak rambut merek Gatsby, 6 buah parfum.
Sementara itu juga ditemukan tiga bungkus rokok merek LA mentol, tang pemotong kawat dan motor yang digunakan pelaku. "Uang yang diambil per TKP macam - macam. Nggak tentu ada Rp 2 juta, ada Rp 3 juta dan sebagainya. Dan dipakai habis nggak jelas," imbuhnya.
Hasil introgasi, tersangka mengakui memang telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 12 kali. Dengan total kerugian material diperkirakan sebesar Rp 100 juta. "Dari semua toko baik Indomart maupun Alfamart sasaran pencurian adalah rokok, parfum, susu, pakaian dalam, dan uang hasil penjualan," jelasnya.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : I Putu Suyatra