TABANAN, BALI EXPRESS – Panitia pemilihan Bendesa Adat Bedha angkat bicara mengenai tudingan tidak independen yang dialamatkan ke mereka. Demikian halnya mengenai tahap pemilihan yang tidak disertai sosialisasi. Sebagaimana yang mengemuka belakangan ini.
Prawartaka Ngadegang Bendesa lan Prajuru Adat atau panitia tersebut menepis semuanya. Mereka menyebutkan proses dan tahapan pemilihan yang mereka laksanakan sudah sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Proses dan tahapan itu, juga sudah dimuat ke dalam pararem atau peraturan adat khusus mengenai pemilihan bendesa adat. Sebagaimana petunjuk dari MDA.
Seperti ditegaskan Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Bedha, I Wayan Sudana, Kamis (1/4). Dikatakannya, berdasarkan peraturan adat yang mengacu pada juknis dari MDA Bali, siapapun boleh masuk kepanitiaan.
“Antara lain prajuru. Siapa saja. Kemudian kertha desa. Sabha desa. Kelian-kelian banjar adat. Serta krama adat yang mau ngayah menjadi anggota. Patokan kami itu saja,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, kepanitiaan terdiri dari jumlah maksimal yang digariskan MDA Bali, yakni sembilan orang. Mengingat wilayah Desa Adat Bedha terdiri dari 38 banjar adat.
“Dalam juknis, jumlah panitia sekaligus ketua boleh minimal tiga orang dan maksimal sembilan orang. Karena wilayah Desa Adat Bedha ini terdiri dari 38 banjar adat, maka kami ambil jumlah terbesar yaitu sembilan anggota,” sebutnya.
Jumlah kepanitiaan itupun, sambungnya, sudah dimusyawarahkan kepada kertha dan sabha desa. Begitu juga dengan para kelian banjar adat.
“Kalau (waktu itu) ada yang komplin, kami ubah. Namanya demokrasi. Semuanya sepakat dengan susunan kepanitiaan tersebut. Kemudian dibuatkan SK oleh bendesa adat,” tegas Sudana.
Dia menambahkan, sesuai dengan juknis MDA Bali, pihaknya juga mesti secepatnya melaksanakan pemilihan. Karena masa tugas bendesa dan prajuru yang ada sekarang akan habis pada 19 Mei 2021 mendatang.
“Petunjuk dari MDA Provinsi Bali supaya kami mempersiapkan minimal tiga bulan sebelum 19 Mei 2021. Untuk itu, kami prajuru, kerta desa, dan kelian-kelian banjar adat sajebag Desa Adat Bedha melakukan matur pakeling kepada Batara yang berstana di sini (Pura Puseh Luhur Bedha),” urainya.
Selain itu, dalam proses penyusunan pararem yang jadi pegangan untuk melakukan pemilihan bendesa, pihaknya telah menyesuaikan dengan Perda Provinsi Bali tentang Desa Adat Nomor 04/2019 dan juknis MDA Bali.
“Setelah pararem itu selesai kami musyawarahkan lagi. Itupun barangkali ada kurangnya, kami pun langsung datang ke MDA Bali untuk berkonsultasi.
Barangkali pararem kami ada kurangnya. Kami menunggu tiga minggu sampai pararem itu disahkan,” jelasnya, seraya menyebutkan proses ini dilanjutkan dengan pembentukan kepanitiaan.
Soal sosialisasi, kata dia, juga telah dimusyawarahkan dengan para kelian-kelian banjar adat. Bahwa, proses sosialisasi dilaksanakan para kelian banjar adat di wilayah mereka masing-masing. Sehingga proses sosialisasi tidak berlangsung hingga memerlukan waktu dua sampai tiga bulan.
“Dengan mengumpulkan prajuru serta Bamus, termasuk yang kami tekankan kepada tokoh adat setempat. Serta krama yang bisa hadir. Agar tidak terjadi kerumunan,” jelasnya.
Mengacu pada pararem yang telah dibuat, calon bendesa adat yang telah mendaftarkan diri pada 28 Maret 2021 lalu akan ditetapkan pada Jumat (2/4). Pengumuman akan direncanakan pukul 16.00 Wita.
“Kemudian tahapan selanjutnya mengadakan pemilihan berdasarkan musyawarah mufakat. Tidak ada voting-votingan. Itu penekanan MDA,” tegasnya.
Sistem pemilihan ini, sambungnya, telah ditegaskan dalam pararem dengan dasar salunglung sabayantaka, paras paros sarpanaya, dan manyama beraya.
“Itu prinsip musyawarah. Suara bulat. Tidak ada yang tidak setuju. Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Kami pikir itu merupakan tradisi yang luar biasa dan perlu dilestarikan. Sama dalam konsep NKRI, ada konsep musyawarah mufakat didasari semangat gotong royong,” tukas Sudana.
“Apa mau segala keputusan diambil dengan suara terbanyak seperti sistem (pemilihan) di Eropa, dunia barat, atau Amerika dengan demokrasi liberalnya? Kami akan berusaha mempertahanklan ciri khas desa adat. Segala keputusannya diambil berdasarkan musyawarah. Tidak ada voting-votingan,” pungkasnya.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya