Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Maling Gamelan Banjar Giri Dharma Terkuak, Dua Pemuda Dijuk

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 9 Maret 2022 | 19:36 WIB
TERKUAK: Dua pencuri gamelan yang salah satunya masih dibawah umur saat diamankan. (ISTIMEWA)
TERKUAK: Dua pencuri gamelan yang salah satunya masih dibawah umur saat diamankan. (ISTIMEWA)
BADUNG, BALI EXPRESS - Terungkap sudah pelaku pencurian gamelan di Balai Banjar Giri Dharma, Jalan Uluwatu, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus dua pemuda bernama I Kadek Wilyantara, 20, dan INJ, 16.

 

Hal itu disampaikan Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Ketut Sugiarta Yoga. Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan Kelian Gong Banjar Giri Dharma, I Kadek Widana, 28. Pada Sabtu (5/3), dia bersama Sekaa Gong dan Pemuda Banjar hendak membersihkan ogoh-ogoh yang akan digunakan parade di Garuda Wisnu Kencana (GWK).

 

Namun mereka dibuat terkejut karena satu set gamelan reong yang tertutup kain di dalam Balai Banjar telah hilang sejumlah 12 biji. Bahkan satu set cengceng ikut hilang. "Akibat kejadian tersebut, korban dalam hal ini krama (masyarakat) Banjar Giri Dharma mengalami kerugian Rp 30 juta," tandasnya Rabu (9/3).

 

Ternyata, masalah yang sama dilaporkan warga bernama I Wayan Wara Nugraha, 41, terjadi di Balai Banjar Kelod, Ungasan, dua hari kemudian. Kala itu, pemuda Banjar hendak mengambil kelengkapan gamelan untuk digunakan dalam upacara Ngaben. Tetapi, beberapa gamelan seperti delapan biji reong, satu kajar dan satu kempli yang diperkirakan berharga Rp 25 juta, telah raib.

 

Menindaklanjuti laporan yang meresahkan masyarakat ini, Kanitreskrim AKP Anak Agung Made Suantara menginstruksikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang terpasang di tempat kejadian. Kemudian, dihimpun informasi bahwa pada Sabtu (5/3), ada dua pemuda berboncengan membawa karung di kawasan Balangan, Jimbaran.

 

Mereka disebut menuju ke tempat pengepul rongsokan. Ketika petugas mengecek beberapa tempat rongsokan, para pengelola mengakui memang ada dua pemuda yang menawarkan gong kuningan. Tetapi gamelan tersebut tidak jadi dijual dan dibawa kembali. "Para pengepul tidak mengetahui kemana lagi perginya pelaku dan gamelan yang dibawa," tambahnya.

 

Beruntung plat nomor kendaraan yang keduanya pakai dapat terlacak. Hingga pada Selasa (8/3), Wilyantara dan INJ berhasil diringkus di kawasan Gang Persada, Perum Purigading, Lingkungan Banjar Buana Gubug, Jimbaran, beserta barang bukti. Saat diinterogasi, dua garong ini mengakui memang mencuri di dua Banjar tersebut.

 

Mereka masuk ke banjar pada pagi dan siang hari dengan memanjat tembok. Atas perbuatannya itu, Wilyantara dan INJ terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Mengingat salah satunya masih dibawah umur, ada ketentuan tertentu dalam memproses secara hukum," pungkasnya. Editor : I Dewa Gede Rastana
#maling gong #pengepul rongsokan #dua pemuda dibekuk #pencurian gamelan #maling gamelan