Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan hal itu dilakukan karena permasalahan ketentraman dan ketertiban umum merupakan bagian esensial dalam kehidupan masyarakat kita di Pulau Bali ini. Terlebih lagi, Bali sebagai destinasi wisata internasional tentu memiliki tanggung jawab khusus untuk mengatur kenyamanan aktivitas masyarakat. Baik itu masyarakat lokal maupun masyarakat internasional yang datang berkunjung.
“Sebagai lembaga pemerintah yang memiliki mandat dalam penegakan peraturan daerah membuat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali harus dengan cerdas menyusun strategi untuk membangun kapasitas personilnya. Bentuk-bentuk sinergi dengan lembaga pemerintahan lain atau dari lembaga non-pemerintah sendiri menjadi solusi untuk melakukan akselerasi terukur dalam membentuk sumber daya yang berkompeten,” paparnya.
Ia juga menegaskan hal ini tidak hanya berlaku di tingkat Provinsi namun juga harus diperkuat di tingkat Kabupaten/Kota sebagai sistem yang terintegrasi. Berdasarkan fakta inilah, maka bentuk kolaborasi dan sinergi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dengan menggandeng Yayasan BAWA dalam kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Se-Bali.
“Workshop ini dimaksudkan untuk memastikan produk-produk hukum berikut dengan pola penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan hewan dapat dilakukan dengan memperhatikan nilai - nilai kesejahteraan hewan. Workshop ini mengambil tema, Upaya Penegakan Peraturan Daerah Terkait Ketertiban Umum yang Berwawasan Animal Welfare,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa dalam hal ini memang mengangkat isu hewan secara menyeluruh, namun secara spesifik juga membahas kaitannya dengan penanganan rabies dan peredaran daging anjing. “Kolaborasi dengan Yayasan BAWA ini sebenarnya dilakukan untuk memastikan wacana dan logika berpikir yang menjadi dasar pemikiran dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja, dan pihak Yayasan sendiri menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung proses kegiatan ini,” pungkasnya.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota Se-Bali, diharapkan dengan dilakukan workshop ini dapat digunakan sebagai acuan dalam memperkuat aksi-aksi penegakan peraturan daerah. Sekaligus mampu menginisiasi bentuk-bentuk peraturan daerah yang relevan dan memiliki wawasan kesejahteraan hewan.
Bentuk kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi sinergi yang efektif, sehingga lembaga non-pemerintah seperti Yayasan BAWA sendiri dapat berkontribusi secara aktif dalam membantu membangun kapasitas aparatur secara berkesinambungan. Yayasan BAWA dan Four Paws International sendiri diharapkan dapat menyiapkan rekomendasi- rekomendasi terkait komponen kesejahteraan hewan yang dapat memperkuat substansi dari produk peraturan daerah yang berkaitan dengan permasalahan hewan.