DENPASAR, BALI EXPRESS-Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana angkat suara terkait penyidikan kasus dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana.
Sebab, kelanjutan kasus ini terkait dengan kepastian hukum dan wibawa kejaksaan.
Padahal, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tersangka pada Februari 2023 atau sudah jalan tujuh bulan tapi belum masuk pengadilan.
"Harus mengambil sikap (Kajati Bali), jangan digantung-gantung seperti itu," sebut Sumedana.
Kabarnya Jaksa Agung ST Burhanuddin juga selalu mengingatkan semua jajarannya untuk bisa menuntaskan perkara dengan cepat.
Peringatan Jaksa Agung tersebut berlaku pula pada kasus dugaan Korupsi SPI Unud yang sempat digugat praperadilan.
Tentu, dengan menangnya penyidik Kejati Bali dalam peradilan, masyarakat dan aktivis anti korupsi menunggu langkah dari Kejati Bali agar segera bisa membawa kasus ini ke meja hijau.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mempertanyakan hal serupa.
Dia menilai langkah Kejati Bali ini adalah kasus teraneh di Indonesia.
Apa sebab? Menurut pria kelahiran 20 Juli 1969, umumnya dalam penanganan suatu perkara, kejaksaan dituntut bisa melengkapi alat bukti dalam penentuan tersangka.
"Jadi aneh malahan. Apalagi sudah menang praperadilan, ini seperti keadilan yang tertunda dan bukan keadilan," katanya pada wartawan, Sabtu (9/9).
Dia juga bertanya apa susahnya Kejati Bali melanjutkan perkara ini.
Di mana sudah ada penetapan tersangka dan sudah teruji dalam praperadilan.
"Ini sudah formil sudah teruji di praperadilan. Mau hakim menentukan bebas, kan soal nanti," ujarnya.
"Kita mendesak untuk memberikan kepastian, kalau mereka hentikan kasus ini? Maka saya akan gugat (Praperadilan"," pungksanya. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express