Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perkuat Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal, DPRD Buleleng Matangkan Ranperda Widyalaya dan Pasraman

Dian Suryantini • Jumat, 23 Januari 2026 | 09:58 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen
 
SINGARAJA, BALI EXPRESS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng terus memacu penyelesaian payung hukum bagi pendidikan keagamaan di Gumi Panji Sakti. Langkah ini ditegaskan dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
 
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen. Hadir dalam pertemuan tersebut lintas komisi yang melibatkan anggota Komisi I dan Komisi IV, serta Tim Ahli DPRD Buleleng. Sementara dari pihak eksekutif, tampak hadir Asisten I Setda Buleleng, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Kebudayaan, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.
 
 
Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen, menekankan bahwa urgensi pembentukan Ranperda ini bukan sekadar urusan administratif semata, melainkan upaya menjaga benteng budaya. Menurutnya, keberadaan satuan pendidikan Widyalaya memiliki peran vital dalam melestarikan tradisi keagamaan Hindu di tengah gempuran arus modernisasi yang kian masif.
 
"Dengan adanya pendidikan Widyalaya, kita berharap tradisi keagamaan tetap terjaga dengan kuat. Di tengah arus modernisasi yang begitu deras, jangan sampai budaya, etika, dan nilai-nilai luhur kita terlupakan begitu saja," tegas Sukarmen, Rabu (21/1).
 
Ia menambahkan, Widyalaya dan Pasraman merupakan wadah bagi generasi muda Buleleng untuk mendalami ilmu pengetahuan tanpa meninggalkan akar budayanya. Oleh karena itu, kehadiran Perda ini nantinya diharapkan mampu memberikan pengakuan serta perlindungan hukum yang lebih konkret bagi lembaga-lembaga tersebut.
 
 
Selain aspek pelestarian, pembahasan juga menitikberatkan pada sisi keadilan pendidikan. DPRD Buleleng menginginkan agar melalui regulasi ini, tidak ada lagi dikotomi atau perbedaan perlakuan yang mencolok antara lembaga pendidikan umum dengan lembaga pendidikan keagamaan.
 
"Ranperda ini juga kami proyeksikan untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang setara bagi seluruh lembaga pendidikan, baik yang berstatus negeri maupun swasta," lanjut Sukarmen.
 
Lebih jauh, regulasi ini akan menjadi landasan legal formal bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyusun kebijakan strategis. Hal ini mencakup dukungan penganggaran yang lebih terukur, terarah, dan berkelanjutan dari APBD untuk memfasilitasi sarana maupun prasarana di Widyalaya dan Pasraman.
 
 
Di sisi lain, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyambut positif inisiatif legislatif ini. Asisten I Setda Buleleng bersama pimpinan dinas terkait menyampaikan apresiasi atas langkah progresif DPRD Buleleng. Pihak eksekutif menilai bahwa sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi ini sangat penting agar aturan yang dilahirkan benar-benar aplikatif di lapangan.
 
Pemerintah berharap, setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda, Kabupaten Buleleng akan memiliki acuan yang jelas dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul secara intelektual namun tetap teguh memegang prinsip kearifan lokal. ***
Editor : Dian Suryantini
#DPRD #setda #komisi iv #pendidikan #ranperda #buleleng